Kinerja Kejari Batam Tahun 2023, Berikut Pencapaiannya

Batam, Headline1299 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Laporan Pencapaian Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tercatat kasus yang paling banyak ditangani sepanjang tahun 2023 di kota Batam didominasi kasus terkait pencurian dan disusul perlindungan anak.

Acara tersebut bertempat Aula Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam, Rabu (27/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan Kejaksaan Negeri Batam menangani sebanyak 246 kasus pencurian dan 133 kasus perlindungan anak .

“Dalam release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023 yaitu kasus yang banyak ditangani pencurian 246 dan perlindungan anak 133 kasus,” kata I Ketut Kasna Dedi.

Untuk hasil tahun 2022, perkara tindak pidana perlindungan anak hanya 77 kasus, dan di tahun 2023 justru kasus perlindungan anak naik menjadi 133 kasus, sementara pencurian pada tahun 2022 sebanyak 265 kasus, mengalami penurunan pada tahun 2023 sebanyak 246 kasus.

Bahkan pada tahun 2023 ini tercatat, ada beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Semua telah diproses dan dilakukan eksekusi.

“Namun selain itu, terdapat perkara lain yang ditangani seperti narkotika sebanyak 75 kasus, penipuan dan penggelapan 74 kasus, kasus penipuan 72, penganiayaan 68 dan TKI 65 kasus,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

Lanjutnya, dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan terdapat 28 kasus, jadi orang yang memerlukan pertolongan 19 dan kekerasan rumah tangga 17 kasus, tindak pidana perdagangan orang 17 dan perjudian 16, pemalsuan surat 14 kasus dan asal usul perkawinan 13 hingga melakukan kekerasan bersama dimuka umum pengeroyokan 13.

“Ini lah hasil kasus-kasus tersebut yang paling menonjol tahun ini perlindungan anak,” ucapnya.

Bahwa sementara penadah, penerbitan dan percetakan 11, kejahatan terhadap keamanan negara 10, tindak pidana senjata api dan amunisi serta bahan peledak 9 dan tindak pidana informasi transaksi elektronik 8 hingga perusakan hutan 7 kasus.

Disebutkannya, dari hasil tindak pidana khusus Tahun 2022 ditangani 3 diselesaikan dan di Tahun 2023 ditangani 5 yang sudah diselesaikan. Namun ada juga kasus lain yang masih dalam tahap penyidikan.

Jadi lima kasus ini kerugian negara Rp 4,5 miliar belum ada yang mengganti kerugian ini dan masih dalam penelusuran.

“Kami akan tuntaskan perkara tindak pidana korupsi dengan bersih dan transparan serta tidak ada intervensi,” tuturnya. (Red)

Komentar