Ketakutan Setelah Mencuri, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Personil Polsek Gunung Kijang Polres Bintan

Bintan, Headline, Kriminal3672 Dilihat

Dailykepri.com | Bintan – Personel Polsek Gunung Kijang Polres Bintan berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian Sepeda Motor, Rabu (6/9/2023).

Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu (13/9/2023).

“Iya benar, personil kita berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Salahuddin (44) yang beralamat di desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” terang Satri Putra.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang melaporkan kehilangan sebuah sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya, kehilangan tersebut terjadi korban sedang melaut pada malam hari,” ujar Kapolsek.



Kapolsek juga menyampaikan terungkapnya kejadian tersebut sedikit unit, berawal dari pengakuan salah seorang pelaku berinisal L (20) yang ketakutan karena telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan teman-temannya.

“Salah satu pelaku merasa ketakutan karena telah mengambil sepeda motor milik orang lain, karena ketakutan tersebut, ia kembali mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor korban, dari pengakuan pelaku L ini terungkap ia bersama 2 rekan lainnya yaitu HW (29) dan AR (32),” tambah Kapolsek.

Setelah mendapatkan pengakuan dari salah seorang pelaku, selanjutnya korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atas kejadian tersebut, selanjutnya setelah menerima laporan personil Polsek Gunung Kijang langsung menuju rumah korban.

Untuk tersangka H ditangkap di tempat kerjanya di daerah Berakit sedangkan tersangka AR ditangkap di rumahnya juga di daerah Berakit, untuk barang bukti adalah 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, 2 buah kuncil L dan 1 buah kunci pas yang sudah dimodifikasi.



Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani proses penyidikan yang dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup AKP Satri Putra.

Komentar