Kejaksaan Negeri Batam Menerima Pembayaran Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia

Batam, Headline1453 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Kejaksaan Negeri Batam menerima pembayaran Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia dari terpidana Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar. Pelaksanaan Restitusi dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (11/1/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batam  I Ketut Krisna Dedi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor; Perwakilan LPSK Pusat Lidya Siburian, SH dan Maylisa Eka, SH, Adik dari Terpidana Devid Fauzan, Desfinaldi dan juga Agus adik dari terpidana Suirman. Sementara para korban Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia kehadirannya diwakili dan telah memberikan kuasa kepada pihak LPSK.

Baca juga: 
Kejaksaan Negeri Batam Melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah ke SMKN 5 Batam

Eksekusi Pembayaran Restitusi Oleh Terpidana a.n Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar dalam Perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, Terdakwa Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Hakim menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa serta diharuskan membayar restitusi secara tanggung renteng kepada para korban antara lain :
1. Korban a.n Wimboharjo : Rp. 2.080.000; (dua juta delapan puluh ribu rupiah).
2. Korban a.n Alwi Sidiq : Rp. 2.130.000; (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
3. Korban a.n Karim : Rp. 1.408.000,- (satu juta empat ratus delapan ribu rupiah).

Total biaya restitusi yang telah dibayar secara tanggung renteng oleh para terpidana adalah sejumlah Rp. 5.618.000,- (lima juta enam ratus delapan belas ribu rupiah). (*/Red)

Komentar