Kasus Ucapan Walikota Bukittinggi Tentang Hubungan Sedarah Terus Berlanjut, Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong, mengadu ke Mabes Polri

Bukittinggi, Headline1543 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi – Kasus pengaduan Masyarakat Hukum adat Nagari Kurai Limo Jorong kota Bukittinggi terhadap Walikota Bukittinggi Erman Safar terkait ucapan nya tentang hubungan sedarah di Bukittinggi pada kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di usia dini di Kota Bukittinggi terus berlanjut.

Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong kota Bukittinggi pun telah membuat laporan pada tanggal 22 Juli 2023 ke Divisi Profesi dan pengamanan Mabes Polri.

Divisi Profesi dan Penanganan Mabes Polri, yang beralamat di jalan Trunojoyo 3, Kebayoran baru, Jakarta pun memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), kepada Masyarakat Hukum Adat Kurai, dengan No. B13624-b/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam tertanggal 14 Agustus 2023.

Sesuai dengan surat pelimpahan Kepala Divpropam Mabes Polri pada tanggal 7 Agustus 2023, dengan No. R. /3148/VII/WAS.2.4.2023/Divpropam perihal pelimpahan dumas, sebagaimana dengan rujukan bahwasanya Kepala Divpropam Mabes Polri telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong Kota Bukittinggi yang ditujukan kepada Divpropam Mabes Polri.

Adapun isi kutipan surat tersebut yaitu:

Rujukan;

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri;

c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana;

d. Surat Pengaduan Masyarakat Hukum Adat Agan Kurai Kota Bukittinggi, tanggal 22 Juli 2023 perihal permohonan tindak lanjut dan kepastian Hukum;

e. Surat Pelimpahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor: R/3148/VII/WAS 2.4/ 2023/Divpropam, tanggal 7 Agustus 2023 perihal pelimpahan dumas;

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindak lanjuti laporan pengaduan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Ade Firman Djambak selaku Kuasa Hukum masyarakat Hukum Adat Kurai limo Jorong, saat dihubungi media Dailykepri melalui sambungan telpon, pada Hari Kamis, 24/8/23 mengatakan bahwa kami dari tim Kuasa Hukum memandang serta berfikiran penyidikan ini terkesan lambat dan kami juga berharap kasus ini menjadi prioritas, supaya klien kami mendapatkan kepastian hukum.

“Dalam proses lidik dan sidik ini, kita ingin mempertahankan azas kesamaan di mata hukum tanpa ada pengecualian, baik itu Pejabat, Masyarakat biasa dan yang lain lain pada umumnya, artinya kita meminta Mabes Polri turut ikut mengawal serta memantau laporan yang sudah kita sampaikan ke Polresta Bukittinggi, supaya objektif, berkeadilan serta transparansi,” lanjut Ade.

Kuasa hukum dari Masyarakat Hukum adat Kurai Limo Jorong juga menambahkan dengan adanya surat dari Divpropam Mabes Polri itu, artinya sudah mendapatkan tanggapan dan Mabes juga akan melihat, memperhatikan serta menganalisa proses lidik untuk kedepannya.

Ade juga menambahkan, perlu di garis bawahi, ini bukannya rasa ketidak percayaan kita terhadap Polresta Bukittinggi, dalam melakukan proses penyelidikan dan proses terhadap laporan ini, rasa rasa itu tidak ada dan kita tetap percaya kepada Polresta Bukittinggi seratus persen.

Namun kedepan kita berharap adanya pengawalan dari berjalannya proses ini dan kita juga sangat hati hati, kita percaya kepada Polresta dan kita berharap Polresta Bukittinggi tidak berfikiran yang lain lain, karena kita percaya sepenuhnya terhadap kinerja Polresta Bukittinggi yang sejauh ini cukup baik, tutup tim Kuasa Hukum. (*/Ari)

Komentar