Indonesia Gagalkan Impor 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal Asal Amerika Serikat

Batam, Headline, Nasional4389 Dilihat

Dailykepri.com |  Batam – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan lingkungan hidup nasional. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), sebanyak 73 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berbentuk limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia. Seluruh kontainer tersebut dipastikan akan dikembalikan ke negara asal sebagai bentuk penolakan terhadap praktik pembuangan limbah ilegal lintas negara.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka menemukan indikasi kuat adanya pemasukan limbah elektronik melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi dalam rentang waktu 22 hingga 27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera mengirimkan surat resmi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai untuk meminta penghentian pergerakan barang dari pelabuhan serta memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas impor limbah elektronik ilegal.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut mengungkap bahwa barang-barang ilegal itu dimiliki oleh tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Ketiga perusahaan tersebut kini berada dalam sorotan hukum dan akan menghadapi proses penyelidikan lebih lanjut.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh kontainer tersebut mengandung limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3). Jenis limbah yang ditemukan meliputi printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas lainnya. Saat ini, seluruh kontainer tengah diproses untuk dire-ekspor kembali ke Amerika Serikat.

Masuknya limbah elektronik ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti nyata bahwa modus impor limbah B3 masih berlangsung dan perlu penanganan serius. Pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas KLH/BPLH ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah oleh negara lain. Di tengah tantangan global terkait pengelolaan limbah, Indonesia berdiri tegak menjaga integritas lingkungan hidupnya dan menegakkan hukum demi masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Komentar