Dailykepri.com | Batam – Imigrasi Batam bersama Kemenkumham wilayah Kepulauan Riau (Kepri) bekerjasama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri telah berhasil mengungkap keberadaan Warga Negara Jepang berinisial YY, yang merupakan daftar pencarian orang atau DPO Interpol (blue notice).
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Surya Mataram didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba, mengatakan, pada tanggal (31/1) Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepri.
“Didapati sebuah kapal boat memuat penumpang sejumlah 7 orang, terdiri dari 2 orang laki-laki sebagai ABK (anak buah kapal) beserta 5 (lima) orang penumpang. Diketahui ada 1 (satu) orang penumpang merupakan WNA (warga negara asing). 2 (dua) orang laki-laki WNI dan 2 (dua) perempuan WNI,” ungkap Surya menjelaskan dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Batam Center. Rabu (21/2/2024).
Selanjutnya kata Surya, dilakukan interogasi dan diketahui keempat penumpang tersebut diduga akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Imigran Indonesia (PMI).
Petugas membawa kapten Kapal boat yang diketahui warga Medan dan penumpangnya tersebut, beserta 1 WN Jepang ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan oleh Satpolairud lanjut Surya, WN Jepang tidak memiliki identitas dan dokumen lainnya sehingga dilakukan serah terima ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, tanggal (2/2/2024).
“Dari hasil pemeriksaan oleh kepolisian dan pihak imigrasi yang bersangkutan mengaku bernama Hajima Hakanaka yang lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984, dengan nomor pasport MU9811812. Namun setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri ditemukan bahwa identitas yang sebenarnya adalah ‘YY’ yang lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang tanggal 28 Januari 1981,” kata Surya.
Baca juga:
Ditjen Imigrasi: Pembayaran eVisa RI Bisa Menggunakan Kartu Kredit dan Debit
Sebelumnya, diketahui bahwa WN Jepang berinisial YY ini masuk ke Indonesia pada tanggal 2 April 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan paspor dengan nomor TR3821024.
Surya melanjutkan, WN Jepang berinisial YY tersebut merupakan DPO Interpol (blue notice) Dengan nomor notice: B-3931/12-2022 dugaan pelanggaran penipuan.
“Terkait penanganan terhadap WN Jepang berinisial YY tersebut akan dikenakan deportasi dari wilayah Indonesia untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pemerintah Jepang,” tutup Surya. (red)
Komentar