Dailykepri.com | Sedanau, Natuna – Seorang pengusaha di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku menyaksikan langsung proses distribusi BBM yang diduga melanggar aturan tersebut.
Dalam wawancara dengan media pada 1 Februari 2025, pelapor mengungkapkan bahwa sebuah pompong milik pengusaha berinisial “E” terlihat mengangkut BBM solar subsidi dari SPBUN Sedanau.
BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke sebuah kapal kargo yang biasa berlayar menuju Kalimantan.
Kejadian ini disebut terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, dengan proses pemindahan yang berlangsung sebanyak dua kali.
Pelapor mengaku memiliki dokumentasi berupa foto dan video sebagai bukti dugaan pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, pelapor menyebut bahwa praktik serupa sudah sering terjadi sebelumnya.
Namun, karena kurangnya bukti, masyarakat selama ini kesulitan untuk melaporkannya secara resmi.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan ini berkontribusi terhadap seringnya kelangkaan BBM solar subsidi di Sedanau, yang berdampak pada masyarakat luas.
Masyarakat mendesak pihak Pertamina dan instansi terkait untuk segera turun tangan dalam memantau serta menyelidiki praktik yang diduga merugikan ini.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, hal tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi dan dapat berujung pada sanksi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik pompong maupun pihak SPBUN Sedanau belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Red/Julita)
Komentar