DPRD Batam Minta Penutupan Super Z Club, Soroti Izin dan Pajak yang Belum Tuntas

Batam, Headline5389 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Menyusul viralnya video penampilan penari erotis di Super Z Club yang berlokasi di lantai III Pasar Aviari, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/08/25) untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, turut dihadiri oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, serta sejumlah anggota dari kedua komisi. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Buliang, dan manajemen Super Z Club.

Dalam forum tersebut, DPRD Kota Batam menyampaikan rekomendasi agar Super Z Club ditutup. Keputusan itu didasarkan pada sejumlah temuan, di antaranya belum lengkapnya perizinan operasional, tidak adanya pelaporan pajak sejak awal berdiri hingga Juli 2025, serta dampak sosial yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Safari Ramadhan menyampaikan bahwa kegiatan hiburan yang dilakukan Super Z Club tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat, terlebih lokasi usaha berada di kawasan pasar rakyat dan dekat dengan pemukiman warga.

“Saya tinggal di Batu Aji. Kami tidak melarang orang membuka usaha, tapi jangan di tengah lingkungan perumahan dan pasar rakyat. Apalagi saat launching, bertepatan dengan pembukaan MTQH tingkat Kota Batam, justru terjadi keributan,” ujar Safari dalam rapat tersebut.

Senada dengan Safari, Anwar Anas dari Komisi I DPRD Batam juga menyampaikan penolakannya terhadap aktivitas hiburan yang dinilai tidak pantas.

“Saya menentang segala bentuk tontonan yang mengarah pada pornografi dan merusak moral publik,” tegas Anwar.

Sementara itu, perwakilan dari Kecamatan Batu Aji, Yulisbar, mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan Super Z Club sebelum pemberitaan viral. Ia menjelaskan bahwa saat peluncuran tempat hiburan tersebut, seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan tengah mengikuti kegiatan MTQH.

“Baik kecamatan maupun kelurahan tidak mengetahui adanya usaha ini. Kami baru tahu setelah ramai diberitakan,” jelas Yulisbar.

Dari sisi perpajakan, perwakilan Bapenda Kota Batam, Eko, menyebut bahwa Super Z Club baru mulai melaporkan pajaknya per 1 Agustus 2025, meskipun telah beroperasi sebelumnya.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD Batam dalam menegakkan regulasi dan menjaga ketertiban sosial di tengah dinamika pertumbuhan usaha hiburan di kota tersebut. Pihak legislatif menegaskan akan terus mengawasi dan menindaklanjuti temuan-temuan yang berpotensi melanggar aturan dan norma masyarakat.

Komentar