Dampak Asap Semakin Parah Palembang Jam Belajar Dikurangi, Banyuasin Serahkan ke Kepala Sekolah dan Korwil

Dailykepri.com | Palembang

Kualitas udara sebagai dampak kebakaran yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera Selatan semakin membuaruk.

Dari pantauan Dailykepri.com hari ini, Sabtu (30/9/2023) jarak pandang di Palembang semakin dekat. Tebalnya asap juga mengakibatkan mata menjadi perih, dan pernafasanpun jadi tidak nyaman karena bau asap yang semakin menyengat.

Dikutip dari situs IQAir, berikut kategori indeks kualitas udara, mulai dari kondisi baik hingga kondisi berbahaya.

  1. Baik (Good): 0-50
    Tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan maupun nilai estetika.
  2. Sedang (Moderate): 51-100
    Tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
  3. Tidak sehat untuk kelompok sensitif (Unhealthy for sensitive groups): 101-150
    Tingkat kualitas udara yang berpengaruh pada manusia atau hewan dengan kondisi tubuh yang sensitif.
  4. Tidak sehat (Unhealthy): 151-200
    Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan dan nilai estetika.
  5. Sangat tidak sehat (Very unhealthy): 201-300
    Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
  6. Berbahaya (Hazardous): 301-500 atau lebih tinggi
    Tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi

Hari ini Sabtu (30/9/2023) Indeks Kualitas Udara Palembang yang kami kutip dari situs AQAir adalah 163 dan masuk kategori tidak sehat.

Untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya kabut asap, yang dapat membahayakan kesehatan peserta didik maupun tenaga pengajar maka Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang telah menerbitkan Surat Edaran Disdik.

Adapun Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang menindaklanjuti Surat Kepalda Dinas Kota Palembang Nomor 443/6272/Dinkes/2023.Perihal kewaspadaan dan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino.

Ada 4 poin yang dimuat dalam Surat Edaran tersebut.

1. Kepada seluruh satuan pendidikan SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta sederajat untuk waktu setiap jam pelajaran di sekolah masing – masing dikurangi 10 menit.

2. Untuk kegiatan di luar kelas sementara ditiadakan seperti upacara, olahraga, ekstrakulikuler dan kegiatan lainnya.

3. Waktu belajar mengajar di mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan jam istirahat ditiadakan.

4. Diminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama di luar ruangan.

Kebijakan ini mulai berlaku 30 September 2023 sampai di tetapkan ketentuan berikutnya.

Baca juga : Dampak Kabut Asap, Sekolah di Palembang Masuk Pukul 9.00 WIB

Palembang Dikepung Asap, Jarak Pandang Mulai Terbatas

Sementara untuk sekolah di bawah Dinas Pendidikan Banyuasin terutama sekolah yang berbatasan dengan Palembang terutama daerah sekitar Rambutan, Mariana dan sekitarnya, dari pantauan Dailykepri.com kegiatan belajar mengajar masih berjalan seperti biasa.

Ketika kami konfirmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Aminudin, S. Pd., M.IP., M.M menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Banyuasin juga sudah menyampaikan himbauan kewaspadaan timbulnya penyakit akibat kabut asap.

”Kami dari dinas pendidikan dan kebudayqan Kabupaten Banyuasin juga sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kepala Sekolah dan Koorwil untuk mengambil langkah-langkah preventif dalam upaya menjaga kesehatan anak didik terhadap dampak kabut asap” kata Aminudin via whatsup.

”Karena wilayah kita luas dan kondisi kabut yang berbeda, maka diminta Kepala Sekolah untuk berkoordinasi dengan Korwil dan mengambil langkah untuk memprioritaskan kesehatan anak didik” jelas Amin. (*af)

Komentar