“Yang kita beauty contest kan adalah tanah yang betul-betul sudah clean and clear,” ujarnya lagi.
Ia tak menampik bahwa pihaknya masih banyak mendapat masukan dari pelaku usaha atas layanan pertanahan. Namun, ia meyakini dengan terbitnya peraturan itu, layanan pertanahan diharapkan secara bertahap semakin baik.
Mengingat aturan tersebut dirumuskan berdasarkan asas keberlanjutan, keterbukaan, kepastian hukum dan akuntabilitas.
“Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Peraturan Kepala ini,” serunya.
Sementara, Kepala Satgas V Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Rosana Fransisca mengapresiasi langkah BP Batam untuk komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan terhadap layanan kepada masyarakat.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadikan iklim investasi dan bermuara kepada meningkatnya ekonomi Kota Batam.
“Ini adalah awal yang baik dan kami mengapresiasi bagaimana BP Batam merespon terhadap keluhan-keluhan pelaku usaha, kami berharap ada perbaikan ekonomi, kita bisa maju, bahkan bisa bersaing dengan negara sebelah. Kita akan evaluasi, monitoring bersama,” pungkas Rosana. (Humas BP Batam)
Komentar