Dailykepri.com | Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Diseminasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelanggaraan Pengelolaan Pertanahan di Santika Hotel, Batam Center, Kamis, (9/11/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha dan Asosiasi Usaha di Batam diantaranya KADIN, REI, INSA, Kawasan Industri, Notaris, APINDO dan Komite Advokasi Daerah Kepri, serta Ombudsman.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, mengatakan kegiatan dilakukan sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha melalui kebijakan yang dibuat. Baik ketersedian tanah, peruntukkan tanah hingga tata cara alokasi tanah.
“Di dalam perka ini semakin transparan, dalam arti, tanah yang dimiliki BP Batam itu diumumkan secara terbuka,” kata Sudirman.
Namun, apabila pemohon lebih dari satu untuk satu lokasi strategis, maka akan dilaksanakan pelelangan terbatas atau beauty contest. “itu ada kriteria yang diatur dalam aturan tersebut,” ujarnya.
Komentar