Bea Cukai Batam Bongkar Dua Modus Penyelundupan Narkotika di Laut dan Pelabuhan

Batam, Headline5925 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Ketegasan dan konsistensi Bea Cukai Batam dalam menjaga wilayah perbatasan kembali terbukti. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan melalui jalur laut dan pintu masuk penumpang internasional. Penindakan ini bukan hanya menunjukkan kesiapsiagaan aparat, tetapi juga memperlihatkan betapa kompleks dan beragamnya modus yang digunakan pelaku kejahatan narkotika.

Penindakan pertama terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Rabu, 29 Oktober 2025. Seorang penumpang berinisial MM diamankan setelah terdeteksi membawa narkotika dengan modus inserting, yaitu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tubuh. Petugas yang tergabung dalam Tim K-9 Bea Cukai Batam mencurigai gerak-gerik MM saat turun dari kapal MV. Citra Legacy 5 yang berangkat dari Stulang Laut. K-9 Oriel, anjing pelacak milik Bea Cukai, menunjukkan atensi khusus terhadap MM, yang kemudian diperiksa lebih lanjut di area X-ray.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa MM telah mengonsumsi sabu beberapa hari sebelumnya. Pemeriksaan medis pun dilakukan, namun pelaku sempat melarikan diri dari rumah sakit dan baru berhasil ditangkap kembali di taman Simpang Laluan Madani. Rontgen abdomen mengungkapkan adanya 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh MM, terdiri dari 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penindakan kedua berlangsung di Perairan Pulau Sau pada Kamis, 13 November 2025. Tim Patroli Laut BC 15029 yang sedang melakukan pengawasan rutin menemukan sebuah tas selempang hitam mengapung di tengah laut. Di dalam tas tersebut terdapat tiga korset dan dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih yang diduga kuat sebagai methamphetamine. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat mencapai ±1.029,3 gram.

Petugas menduga bahwa barang tersebut sengaja dibuang ke laut oleh pelaku untuk menghindari penindakan. Barang bukti kemudian disegel dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

Dua penindakan ini bukan hanya berhasil mencegah peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Negara pun berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 11 miliar. Aksi penyelundupan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas di lapangan. Ia menyatakan bahwa setiap pola baru dalam penyelundupan akan direspons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Menurutnya, penindakan ini adalah wujud nyata dari Asta Cita Presiden RI yang dijalankan melalui sinergi antara Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya.

Sebagai garda terdepan dalam pengawasan perbatasan, Bea Cukai Batam terus memperkuat operasi di seluruh jalur strategis Kepulauan Riau. Penegakan hukum yang cepat dan presisi menjadi bukti nyata komitmen institusi ini dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang kian canggih dan beragam.

Komentar