Bea Cukai Batam Berhasil Menggagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional

Sementara pada penindakan kedua dilakukan pada hari Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB.

Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama NP (Perempuan, 42 thn), penumpang pesawat Citilink  dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mencari keberadaan dari pemilik koper dan menemukan penumpang tersebut sedang duduk di ruang tunggu. Penumpang tersebut awalnya tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju ruang rekonsiliasi.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa NP berdomisili di Karimun dan merupakan seorang ibu rumah tangga.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa sajadah, pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi. Saat dilakukan pemeriksaan, NP menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Foto : Tersangka NP saat memperlihatkan Barang Bukti Methamphetamine seberat 505 gram

Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan sajadah di bagian atas dan pakaian lainnya di bagian bawah koper.

Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 2 bungkus, masing-masing 255 gram dan 250 gram yang diduga Methamphetamine dengan total berat 505 gram. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Dari keterangan yang diberikan pelaku, NP mengambil barang di Jalan Poros, Tanjung Balai Karimun. NP dijanjikan upah sebesar Rp30 juta di mana DP diberikan untuk pembelian tiket, dan sisanya setelah barang berhasil diantar. NP bekerja sebagai kurir sejak tahun 2024 dan telah melakukan enam kali pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga : 
Ombudsman Kepri: Lakukan Penataan dan Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.16 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky. (Red/Hum)

Komentar