Dailykepri.com | Batam — Upaya memperkuat landasan hukum dalam pelestarian budaya lokal dan pengakuan wilayah adat kembali digulirkan melalui pertemuan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam dan Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Kegiatan silaturahmi dan diskusi tersebut berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Gedung LAM Batam Centre, dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut sejumlah anggota Bapemperda DPRD Batam, di antaranya Kamaruddin Muda, SE dan Muhammad Putra Pratama Jaya, SM. Rombongan disambut hangat oleh Ketua LAM Kota Batam, Yang Mulia Raja Haji Muhammad Amin, bersama Sekretaris LAM, Dato’ Muhammad Yunus, S.Pi, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Batam.
Pertemuan ini menjadi ruang dialog penting antara lembaga legislatif dan tokoh adat, membahas dua surat resmi dari LAM yang ditujukan kepada DPRD Kota Batam. Surat pertama, Nomor 213/LAM-BATAM/IX/2025, berisi usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang LAM Kota Batam. Sementara surat kedua, Nomor 214/LAM-BATAM/IX/2025, mengusulkan Perda tentang Kampung Tua. Kedua rancangan regulasi tersebut dinilai krusial dalam menjaga warisan budaya dan memperkuat identitas masyarakat Melayu di Batam.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, para peserta menyampaikan bahwa keberadaan produk hukum daerah terkait LAM dan Kampung Tua tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan budaya, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status wilayah adat yang selama ini belum sepenuhnya diakui secara formal. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi sektor pariwisata, dengan menjadikan Kampung Tua sebagai destinasi berbasis sejarah dan budaya.
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Hj. Siti Nurlailah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif LAM dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada pelestarian nilai-nilai lokal. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam rapat internal Bapemperda bersama dinas terkait.
“Rencana penyusunan Ranperda LAM sebenarnya sudah lama digaungkan dan diharapkan bisa dimasukkan sebagai usulan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, tentunya dengan mengikuti mekanisme yang berlaku. Terkait Ranperda Kampung Tua, kami berharap ada solusi terbaik, mengingat regulasi ini pernah diajukan pada periode sebelumnya. Koordinasi akan terus dilakukan dengan harapan tercapai titik temu,” ujar Siti Nurlailah.
Ia menambahkan bahwa pembahasan Ranperda Kampung Tua akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, mengingat persoalan lahan menjadi isu sentral dalam pengakuan wilayah Kampung Tua.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan LAM, Pemko Batam, khususnya dinas pertanahan dan bagian hukum, serta BP Batam. Karena dalam hal Kampung Tua, persoalan lahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” jelasnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan sesi ramah tamah dan komitmen bersama untuk terus bersinergi dalam menjaga dan memperkuat nilai-nilai budaya Melayu sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas Kota Batam. Melalui langkah-langkah kolaboratif ini, diharapkan lahir kebijakan yang tidak hanya berpihak pada pelestarian budaya, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat sosial bagi masyarakat Batam secara luas.
Komentar