Andika Perkasa : Kepala Desa yang Deklarasi Dukungan Pasangan Prabowo Membawa Akibat Buruk bagi Diri Mereka Sendiri

Headline, Pemilu 20241173 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyatakan bahwa kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye paslon Capres dan cawapres.

Sehubungan dengan hal ini, mantan Panglima TNI, Andika Perkasa, yang kini menjadi salah satu wakil tim pemenangan Ganjar Mahfud mengkhawatirkan nasib kepala desa dan perangkat desa yang sebelumnya deklarasi dukung Prabowo Gibran.

Menurut mantan Panglima TNI tersebut, ada beberapa pasal dalam Undang-undang yang sebenarnya membatasi perangkat desa dan kepala desa untuk terlalu ikut cawe-cawe pada Pilpres atau Pilkada.

“Undang-Undang no.6 tahun 2014 dan Undang-Undang no.7 tahun 2017 itu kan sebetulnya membatasi perangkat desa, kepala desa, saat kampanya ya, kan mereka nggak boleh, ada larangan yang secara spesifik itu,” kata Andika Perkasa dalam podcast Abraham Samad.

Andika khawatir jika kepala dan perangkat desa yang melakukan hal demikian akan membawa akibat buruk bagi diri mereka sendiri.

Sebab pada dasarnya mendukung atau hanya sekadar menguntungkan salah satu pasangan Capres dan Cawapres saja sudah melanggar aturan Undang-Undang yang berlaku.

“Misalnya mereka dikumpulkan dalam rangka pembekalan netralitas, itu berbeda. Tapi kalau dikumpulkan untuk mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan. Nanti justu akan membuat kepala desa dan perangkat desa terjebak,” katanya.

Baca Juga :

Waketum Gerindra Habiburokhman Mengancam Laporkan Host TV ke Dewan Pers.

“Karena yang menanggung akibat dari mereka melanggar aturan perundangan tentang Pemilu, itu kan mereka sendiri. Ini yang saya khawatirkan, mereka nggak tahu,” ia menambahkan.

Salah satu Wakil Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud itu kemudian mengatakan bahwa ia yakin jika tidak semua kepala desa dan perangkat desa pernah membaca Undang-Undang no.17 tahun 2017 atau Undang-Undang no.6 tahun 2014 tersebut.

“Ini mungkin ya, belum semua kepala desa dan perangkat desa, pernah membaca Undang-Undang no.7 tahun 2017. Atau Undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang desa,” katanya.(*aa)

Komentar