Hari ini, Selasa (3/10/2023) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan edaran yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Sutoko,. M. Si dengan nomor surat 420/14341/SMA 2/ DISDIK.SS/2023 tentang Penyesuaian Pembelajaran sebagai Dampak Buruk Pencemaran Udara pada SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam edaran tersebut dijelaskan tindakan yang bisa diambil oleh Kepala Sekolah sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.
Baca juga :
Sekolah Kemenag Masih Belajar Tatap Muka, Di Bawah Disdik Palembang Daring, Kabid SMA dan SMK Beda Edaran
Diantara kebijakan tersebut adalah dengan menyesuaikan waktu masuk dan pulang, maksimal masuk pukul 8.30 dan pulang pukul 14.30. Mengkombinasikan sistem belajar daring dan luring, mengutamakan luring untuk mapel tertentu seperti Matematika, eksak lainnya serta mata pelajaran praktik untuk SMK.
Khusus untuk SLB yang berada di kawasan terdampak karhutla dihimbau untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya di rumah saja.
Kepada semua Kepala SMA, SMK dan SLB diminta untuk melaporkan data pencemaran udara dan langkah-langkah pencegahan yang dilakukan kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melalui https://s.id/pemetaan-ispu. (*red)
Komentar