DPRD Kota Batam Fasilitasi RDPU Terkait Penolakan Warga atas Rencana Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi

Batam, Headline4943 Dilihat

Dailykepri.com | Batam — Polemik rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang menuai penolakan dari warga setempat menjadi perhatian serius DPRD Kota Batam. Senin siang, 3 November 2025, pimpinan DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi untuk menampung aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut. Rapat berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM.

RDPU ini menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH., MH., anggota Komisi I Tumbur Hutasoit, hingga anggota Komisi III Ir. Anang Adhan. Dari unsur eksekutif, turut hadir pejabat dari Direktorat Perencanaan Infrastruktur BP Batam, BPKAD Pemko Batam, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Camat Batam Kota, serta Lurah Sukajadi.

Tak hanya dari kalangan pemerintah, rapat juga dihadiri oleh pimpinan PT. Surya Anandita Perkasa dan PT. Studio Empat Belas sebagai pihak pengembang, serta perwakilan dari Yayasan Perlindungan Konsumen dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Ketua RW 001, RT 001, dan sejumlah warga Kelurahan Sukajadi turut hadir untuk menyampaikan langsung keberatan mereka.

Dalam forum tersebut, warga dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan kantor lurah yang akan ditempatkan di dalam kawasan perumahan eksklusif Sukajadi. Mereka menilai proyek tersebut minim sosialisasi dan tidak pernah dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Warga mempertanyakan urgensi pembangunan fasilitas publik di area hunian terbatas yang selama ini memiliki sistem akses ketat dan privat.

Menurut warga, pembangunan kantor lurah di lokasi tersebut berpotensi mengubah karakter kawasan yang selama ini hanya dapat dimasuki oleh penghuni tetap, sementara tamu harus melalui prosedur pelaporan kepada petugas keamanan. Jika kantor lurah dibangun di sana, maka akses akan terbuka untuk publik, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kepadatan lalu lintas, kebisingan, dan gangguan terhadap kenyamanan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, menyampaikan bahwa DPRD hadir sebagai fasilitator untuk mencari titik temu antara kepentingan warga dan kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam setiap proses pembangunan.

“Pertemuan ini kita harapkan bisa mendapatkan solusi terkait polemik ini. DPRD akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan mempertimbangkan aspirasi warga dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang,” ujar Budi.

Rapat berlangsung dinamis dan terbuka, dengan berbagai klarifikasi dari pihak warga, pengembang, dan instansi teknis. DPRD Kota Batam berkomitmen untuk mengawal proses ini secara objektif dan transparan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan kepentingan publik dan prinsip tata ruang yang berkelanjutan.

RDPU ini menjadi bukti bahwa DPRD Kota Batam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi secara aktif, serta berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Dengan semangat dialog dan kolaborasi, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan secara bijak dan konstruktif demi terciptanya lingkungan hunian yang nyaman sekaligus pelayanan publik yang efektif.

Komentar