Dailykepri.com | Batam – Orion Bar & Cafe, yang dikenal sebagai Orion Club dan berlokasi di Ruko Cipta Grand City (CGC), Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terpantau tetap beroperasi pada Jumat dini hari (5/9/2025), meskipun telah diterbitkan surat edaran resmi dari Wali Kota Batam terkait penutupan usaha pariwisata dalam rangka penghormatan hari besar keagamaan.
Berdasarkan pantauan langsung awak media pada pukul 01.16 WIB, aktivitas di Orion Club masih berlangsung. Hal ini bertentangan dengan surat edaran Wali Kota Batam yang meminta seluruh pelaku usaha pariwisata untuk menghentikan operasionalnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan.
Surat edaran Wali Kota Batam Nomor 3/100.3.4.3/I/2025 secara eksplisit menginstruksikan kepada pemilik, manajemen, dan penanggung jawab usaha kepariwisataan di Kota Batam untuk menutup kegiatan usaha mereka selama periode hari besar agama.
Dalam poin 1 huruf H surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penutupan usaha harus dilakukan mulai Kamis, 4 September pukul 18.00 WIB hingga Jumat, 5 September 2025 pukul 18.00 WIB, sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, Orion Club diduga sengaja mengabaikan instruksi tersebut. Tempat hiburan itu tetap beroperasi seperti biasa, dengan cara mematikan lampu utama untuk menciptakan kesan seolah-olah tidak beroperasi. Meski demikian, terlihat jelas deretan kendaraan pengunjung, baik mobil maupun motor, terparkir di depan lokasi.
Tindakan Orion Club yang tetap membuka usahanya di tengah larangan resmi dari pemerintah kota dinilai mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan dan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Batam untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan pelanggaran serupa akan terus berulang di masa mendatang. Orion Club berpotensi menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan kebijakan penutupan usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.
Sebagai perbandingan, tempat hiburan malam lain seperti JM Club yang berada di lokasi yang sama terlihat mematuhi surat edaran dengan menutup operasionalnya selama periode yang ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu pernyataan resmi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (*/Red)











Komentar