Bea Cukai Batam Klarifikasi Terkait Pemeriksaan Uang Tunai Penumpang di Pelabuhan Harbour Bay

Batam, Headline2252 Dilihat

Dailykepri.com | Batam — Bea Cukai Batam memberikan penjelasan terkait pemberitaan berjudul “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai”, yang dimuat pada 21 April 2025. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia , menyampaikan bahwa peristiwa tersebut perlu diluruskan untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Evi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, saat petugas Bea Cukai Batam melakukan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura melalui kapal MV Horizon 7 . Berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray, petugas mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial L, yang kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing tanpa melakukan pemberitahuan (customs declaration) kepada petugas Bea Cukai. 

Dalam pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan, petugas menemukan uang tunai senilai SGD 17.000 (setara Rp213.797.780 , menurut kurs Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018, penumpang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai minimal Rp100.000.000 wajib melaporkannya kepada pejabat Bea Cukai. Jika tidak, pelanggaran ini dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa , dengan denda maksimal Rp300 juta.

Evi mengakui bahwa sempat terjadi kesalahpahaman dalam penjelasan petugas kepada penumpang tersebut. Untuk menghindari antrean panjang di x-ray Pelabuhan Internasional Harbour Bay, penumpang dan barang bukti uang tunai dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 

Penumpang tersebut akhirnya diberikan *Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA)* dengan denda sebesar Rp21.910.000 , sesuai ketentuan yang berlaku. Penumpang L memahami kesalahannya dan bersedia membayar sanksi tersebut.

“Kami telah melakukan komunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami terkait evaluasi SOP petugas dalam melayani pengguna jasa,” ujar Evi Octavia. 

Bea Cukai Batam juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada penumpang atas kepatuhannya dalam membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan hukum. Petugas yang terkait dalam kejadian ini telah diberikan pembinaan, dan Bea Cukai berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. 

“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait pembawaan uang tunai, sehingga potensi pelanggaran dan ketidaknyamanan dapat diminimalkan,” tutup Evi. 

Bea Cukai Batam tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Komentar