Dailykepri.com | Batam – Bea Cukai Batam berhasil menyita sejumlah barang kena cukai ilegal melalui operasi cukai yang dilaksanakan pada periode 10 hingga 23 Maret 2025. Operasi ini ditujukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Barang yang Disita
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 403.276 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dan 1.850,1 liter minuman mengandung etil alkohol (BKC MMEA). Barang yang disita termasuk rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura dengan berbagai merek seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, Manchester, serta lainnya. Rokok tersebut ditemukan tanpa pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau pita cukai yang sudah kadaluarsa.
*Penindakan dan Potensi Kerugian Negara*
Operasi yang berlangsung selama dua pekan menghasilkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP). Potensi kerugian negara dari barang ilegal ini ditaksir mencapai Rp706 juta. Barang bukti yang telah disita langsung diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Operasi cukai kami lakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kami berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat dari dampak buruk peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Pendekatan Pengawasan
Bea Cukai Batam menjalankan dua pendekatan pengawasan, yakni preventif dan represif. Pendekatan preventif dilakukan melalui edukasi, publikasi peraturan cukai, dan sosialisasi bahaya barang kena cukai ilegal. Pendekatan represif dilakukan melalui pengumpulan informasi, analisis, patroli, dan operasi gabungan.
*Data Penindakan Sepanjang 2025*
Hingga 21 Maret 2025, Bea Cukai Batam telah menyita total 7.062.077 batang BKC HT dan 1.888,72 liter BKC MMEA dengan nilai barang mencapai Rp16,265 miliar. Kerugian negara dari barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp7,935 miliar.
Komitmen Pemberantasan
Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan operasi penindakan berjalan maksimal. “Sinergi dan kolaborasi dengan masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci keberhasilan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam,” tutup Evi. (*)
Komentar