Tenaga Honorer Non-Database di Banyuasin Tidak Bisa Lagi Digaji Kecuali yang Tiga Ini

Banyuasin, Headline2313 Dilihat

Dailykepri.com | Banyuasin – Pasca terbitnya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 pada 12 Desember 2024 serta Surat Bupati Banyuasin Nomor: 1/2025 pada 22 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN honorer non-database, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait potensi dirumahkan tanpa kepastian pekerjaan.

“Kami harap ada solusi dari Pak Bupati Askolani maupun Pak Sekda Banyuasin. Kami ingin tetap bekerja,” ujar mereka.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menggelar rapat koordinasi terkait honorer non-database di ruang rapat Sekda Banyuasin.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN ENG, serta didampingi Kepala Dinas BPKSDM Eddy Haryono, Kepala Dinas BPKAD Dra. Yuni Khairani, M.Si, dan Kepala OPD Kabupaten Banyuasin lainnya.

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU ASEAN ENG

Sekda Erwin Ibrahim menegaskan bahwa berdasarkan edaran BKN, honorer non-database tidak dapat lagi digaji sebagai tenaga honorer.

“Namun, kami menginstruksikan kepada OPD untuk tetap mengakomodir mereka melalui sistem outsourcing, terutama untuk tiga jenis profesi, yaitu tenaga kebersihan, tenaga keamanan (satpam), dan pengemudi (supir),” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem outsourcing masih diperbolehkan di lingkungan pemerintah daerah untuk pekerjaan tertentu, sehingga tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan tetap bisa bekerja melalui mekanisme tersebut.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer non-database yang sebelumnya khawatir kehilangan pekerjaan dapat tetap bekerja, meski dengan skema yang berbeda dari sebelumnya. (*/af)

Komentar