Dailykepri.com | Batam – Pengelola Kawasan UNION Industrial Park menutup akses jalan umum yang menjadi jalur utama warga sekitar. Dampak dari penutupan akses jalan umum tersebut menyulitkan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Tidak hanya warga, operasional dan lalu lintas sejumlah perusahaan di kawasan industrial itu pun ikut terganggu dan mengalami kesulitan.
Salah satu yang mengalami kerugian finansial yaitu PT Karya Lojan Jaya (KLJ). Hal ini di sampaikan Sahbran Malisy, selaku Humas di perusahaan KLJ, kepada awak media ini, Selasa (27/08/2024).
“Kami melakukan aktifitas Cut and Fill tepat di belakang kawasan industrial itu, namun di dalam kegiatan ini kami mendapat kendala yaitu pemblokiran jalan yang kami lalui, ” kata Bran saat di wawancarai di Batam Center.
Penutupan ini membuat pihak nya dirugikan. Begitu juga dengan alat berat yang telah disewa tidak dapat bekerja.
“Jalan yg kami lalui saja, di kuasai oleh PT. Union. Harapan kami agar pekerjaan bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun sesuai dengan batas waktu 3 bulan yang telah di berikan, ” sebut nya.
Terkait hal ini juga, pihak nya telah melakukan komunikasi kepada PT. Union terhitung sejak tanggal 12 Agustus kemarin.
Kendati itu dilakukan dengan cara menghubungi pihak internal, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali.
“Mereka tidak mau kalau ada aktifitas yang kami kerjakan masuk di kawasan tersebut. Di Jumat kemarin kami melayangkan surat juga tidak ada jawaban, ” jelasnya.
Bran juga menyebut, kalau pihak BP Batam telah melakukan pantauan dilokasi atas benar tidak nya akses penutupan itu dilakukan. Informasi yang di ketahui, BP Batam juga memberikan surat ke Perusahaan Union agar gerbang dapat di buka.
“Secara SOP, legalitas kita lengkap tanpa ada kurang satu apapun, ” kata dia.
Dari keterangan yang didapat atas Surat izin pematangan lahan dengan nomor B-4355/A3.2/PS.01.00/8/2024 di terbitkan pada tanggal 13 Agustus 2024 sebagaimana dimaksud dalam persyaratan ketentuan teknis dan sanksi pelaksanaan pematangan lahan bahwa nya BP Batam sendiri telah menyetujui rute jalan yang diajukan oleh PT. Hitam Readymic Concrete melewati ROW 15 yang berada di antara PL Rusun dan PL Union Industri (ROW15) tersebut merupakan jalan umum.
Untuk diketahui, penutupan atau pemblokiran jalan tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas, atau benda lain dapat dikenai pidana 9 tahun penjara dan denda sesuai pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku juga dapat dikenakan maksimal 15 tahun bui sesuai Pasal 192 ayat (2) KUHP. Selain itu, pemblokiran jalan juga dapat dikenakan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dapat dikenai pidana maksimal 18 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar..
Sejalan dengan PT Karya Lojan Jaya, Warga Perumahan Bukit Union Tahap 2, Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau mengeluhkan pemblokiran jalan akses untuk keluar masuk mereka.
M, Salah satu tokoh masyarakat kepada media mengatakan jika mereka (warga) semua merasa tidak dihargai oleh PT Union.
“Kami semua merasa tidak dihargai oleh PT. Union. Hal ini sudah kita laporkan kepada perangkat yaitu RT untuk menindaklanjuti perihal penutupan jalan utama kami,” keluh M saat ditemui dilokasi, Selasa (27/08/2024).
Kondisi ini membuat masyarakat kecewa apa yang dilakukan perusahaan Union. Penutupan ini hanya sepihak tanpa ada campur tangan pihak terkait.
“Informasi dari pak RT, tunggu satu hari ini untuk melihat itikat baik dari mereka. Kerena itu merupakan akses jalan warga. Kami meras kecewa kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya, ” lanjutnya.
“Intinya kami merasa tidak dihargai. Khususnya di Perumahan Bukit Union tahap dua yang berjumlah 88 KK ini,” sambungnya.
Sementara itu, Manager Kawasan UNION Industrial Park, Arianto sampai berita ditayangkan, belum membalas konfirmasi awak media yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Komentar