Dailykepri.com | Batam – Penahanan paspor kru kapal tanker Arman 114 oleh Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) menuai kontroversi.
Pengacara kru kapal tanker Arman 114 menilai langkah ini dianggap tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat perkara yang melibatkan kapal tersebut sudah mendekati putusan di Pengadilan Negeri Batam dan kru kapal dinilai tidak terkait langsung dengan proses pengadilan tersebut.
Menurut DR.Rolas Budiman Sitinjak S.H.,M.H., IPC.,CLA, selaku pengacara kru kapal tanker Arman 114 mengatakan, penahanan paspor dilakukan oleh Gakum KLHK hanya mencari perkara saja, bahwa klien kami sudah memberikan semua keterangan yang diperlukan dan tidak ada alasan hukum yang jelas untuk penahanan paspor lebih lanjut.
“Kami melihat langkah ini sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kru kapal hanya menjalankan tugas mereka dan tidak ada bukti bahwa mereka terlibat langsung dalam kasus yang sedang diperiksa oleh pengadilan,” terang Rolas.
Rolas juga menjelaskan Minggu lalu kami telah duduk bersama dengan Imigrasi, KLHK, Bakamla, dan Kejaksaan, disana telah sepakat untuk mendeportasi 21 ABK.
Dikatakannya juga pada waktu itu untuk seluruh kru kapal tanker MT Arman 114 yang ditangkap karena pelanggaran hukum di perairan Indonesia, akan segera dilakukan deportasi ke negara asal mereka. Namun, hingga kini, langkah tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak Imigrasi Batam.
“Namun, kami menyayangkan pihak Imigrasi dan KLHK dinilai ingkar, saya
melihat tindakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang tidak memperhatikan hak-hak individu, terutama ketika kasus sudah hampir mencapai putusan akhir,” tutup Rolas.
Komentar