Dinilai Tidak Sesuai Perjanjian Awal, Konsumen PT. Artha Perintis Propertindo Alami Kerugian

Batam, Headline4376 Dilihat

Dailykepri.com|Batam – Seorang konsumen dari PT. Artha Perintis Propertindo (Perusahaan Pengembang Perumahan) di kota Batam bernasib sial, karena harus mengalami kerugian materil sebesar Rp.97.600.000 akibat melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut.

Sastra Banjarnahor, perempuan berusia 35 tahun ini, merupakan seorang pekerja dengan gaji UMK yang memiliki niat untuk membeli satu unit rumah di Diamond Pavilion Cluster Asscher Blok N No.6 yang dimiliki oleh PT. Artha Perintis Propertindo.

Pada tanggal 06 November 2023, kedua belah pihak, yaitu konsumen dan pelaku usaha, telah bertemu untuk mediasi di kantor PT Artha Perintis Propertindo. Namun, hasil mediasi tersebut mengecewakan konsumen, karena pihak pengusaha hanya bersedia mengembalikan 10% dari total uang yang telah dimasukkan oleh konsumen.

Konsumen merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas dan benar terkait objek yang akan dibelinya. Saat akan membeli, konsumen telah membayar uang sebesar Rp.50.000.000, dan baru setelah itu menandatangani Surat Pemesanan Unit. Isi dari perjanjian tersebut, yang seharusnya sudah ada, dibaca, dan dipahami sebelum transaksi pembayaran, ternyata baru diterima dan ditanda tangani setelah uang masuk ke Pihak Pengusahan dan isi dari Perjanjian itu dinilai memberatkan konsumen.



Beberapa poin perjanjian yang menjadi sorotan konsumen antara lain:

1. PT. Artha Perintis Propertindo tidak memberitahukan bahwa akad kredit hanya dapat dilakukan apabila konsumen memiliki gaji setara atau lebih besar dari Rp. 12.000.000, sedangkan gaji konsumen tidak mencapai angka tersebut, mengakibatkan akad kredit terganggu.

2. Meskipun awalnya dikatakan bahwa suku bunga yang akan diterapkan adalah bunga flat (suku bunga tetap) selama cicilan 15 tahun, setelah pembayaran Booking Fee diketahui bahwa bunga tersebut mengikuti suku bunga bank dan tidak sesuai dengan janji awal.

3. Terdapat klausul dalam Surat Pemesanan Unit yang sangat memberatkan, dimana jika konsumen membatalkan atau gagal dalam melakukan akad kredit, maka pengusaha hanya akan mengembalikan 10% dari total uang yangtelah disetor, sedangkan konsumen telah membayar sebesar Rp.97.600.000.

4. Janji pihak PT.Artha Perintis Propertindo terkait selesai pembangunan unit pada akhir tahun 2023 ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, pihak pengembang menyatakan bahwa unit baru akan selesai pada pertengahan tahun depan, sekitar bulan Juni 2024 dan itupun belum dapat dipastikan

Konsumen menandatangani Surat Pemesanan Unit dikarenakan uang sebesar Rp.50.000.000 sudah terlanjur dibayarkan, membuatnya merasa terjebak dalam situasi ini. Konsumen merasa sangat dirugikan dan berharap agar PT. Artha Perintis Propertindo segera mengembalikan uangnya.

Pihak konsumen menegaskan melalui Kuasa Hukumnya Bapak Rindo Manurung SH dalam surat somasi ke II yang telah disampaikan mengatakan, Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, pihaknya bersiap untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk mengekspose permasalahan ini melalui media masa baik cetak maupun online serta melakukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam dan atau Pengadilan Negeri Batam.

Sampai berita ini dinaikan Pihak PT.Perintis Propertindo belum menanggapi konfirmasi dari media terhadap permasalahan konsumen ini. (*/Eko)

Komentar