Dailykepri.com | Bukittinggi – Setelah ditetapkannya 7 orang tersangka oleh Kejari Bukittinggi pada tanggal 2 Agustus 2023, Tim Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi terkait kasus dana operasional gedung Pasa Ateh, kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2020 – 2021.
Sebelumnya Kejari Bukittinggi sudah menetapkan tujuh (7) orang tersangka, yang mana dua (2) diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Win Iskandar, Kepala Seksi Intelijen Kejari kota Bukittinggi mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan tentu berbeda, dan kita akan kembali panggil para saksi saksi untuk kembali kita periksa, terhadap masing masing tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti.
“Kita lihat nanti perkembangan dari keterangan para saksi saksi untuk tahap pertama ini, dan apakah ada pihak lain, yang terlibat di kasus ini, dan untuk sementara ini baru 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena orang orang ini yang kita anggap sangat berperan,” ucap Win kepada media Dailykepri.com Jumat sore (11/8/2023).
Masih menurut Kasi Intel Kejari Bukittinggi, ke tujuh (7) Tersangka memiliki peran masing masing, diantara dengan tidak membayarkan atau menggelapkan dana BPJS, ada juga yang berperan melakukan pemotongan gaji karyawan dan ada yang membuat laporan palsu, seperti penggelembungan jumlah pekerja Cleaning servis (CS), tetapi tidak semuanya laporan yang dipalsukan.
Win menambahkan, peningkatan atau penggelembungan jumlah CS ini terjadi pada tahun anggaran 2020 dan 2021, walaupun rekanannya berbeda, pada tahun 2020 PT. OPM dan di 2021 PT. PJA, yang dengan total jumlah kerugian yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp. 811.000.000 (Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah).
Win juga menjelaskan, apakah ada yang akan ditetapkan tersangka baru, tentunya setelah kita lakukan penyidikan, tetapi kita tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah, tutup Kasi Intel Kejari Bukittinggi.
Ditempat terpisah, Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto, saat ditemui wartawan Dailykepri.com digedung DPRD kota Bukittinggi usai melakukan sidang paripurna, Jumat (11/8/2023), mengatakan terkait dengan dua (2) orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari.
“Sekarang jalani saja, tapi ketika ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan, baru dilakukan kepada oknum ASN itu pemberhentian sementara,” ucapnya.
Kalau memang nanti terbukti Tipikor nya dan inkrah, baru dua (2) orang oknum ASN itu diberhentikan secara tidak hormat, tapi untuk kasus lain, melihat tuntutan hukuman dan vonis nya. Dan jika nanti terbukti dan juga inkrah, ya kita mesti ikuti aturan, sesuai dengan ketentuan harus diberhentikan dan itu tidak ada pendampingan, tutup Sekdako. (*/Ari)
Komentar