Tiga WNA di Panda Club Diamankan, Imigrasi Batam Telisik Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Batam, Headline4925 Dilihat

Dailykepri.com | Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan taringnya dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya.

Pada Senin malam, 27 Oktober 2025, tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi lapangan di kawasan Batam Kota, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di tempat hiburan malam Panda Club, Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB itu berhasil mengamankan satu orang WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LK.

Ia ditemukan berada di salah satu ruangan dalam klub malam tersebut. Namun, dua WNA lain yang tercatat sebagai tenaga kerja asing di perusahaan pengelola tempat hiburan itu, PT Panda Klub Arena, tidak ditemukan di lokasi saat penyisiran berlangsung.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan sebagai bagian dari fungsi kontrol keimigrasian.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini tidak hanya sebagai pelaksanaan tugas, tetapi juga menunjukkan komitmen kami dalam merespons laporan masyarakat,” ujar Jefrico.

Menurut data administratif, PT Panda Klub Arena tercatat memiliki tiga tenaga kerja asing. Namun, hanya satu yang berhasil diamankan saat operasi berlangsung. LK diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager.

Pemeriksaan awal terhadap LK dilakukan di tempat, termasuk verifikasi dokumen keimigrasian dan kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dijalankan.

Baca juga : ABH Akan Lakukan Penyambungan Pipa di Bundaran Asrama Haji, Suplai Air Akan Terganggu di Sejumlah Wilayah Batam Center

Selang sehari kemudian, pada Selasa, 28 Oktober 2025, dua WNA lainnya yang sebelumnya berstatus dalam pencarian berhasil ditemukan di kawasan Batam Center.

Keduanya berinisial HS dan WG, juga berasal dari RRT. Ketiganya kini telah diamankan oleh petugas Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Redaksi Dailykepri.com mencoba menghubungi pihak manajemen PT Panda Klub Arena untuk mendapatkan klarifikasi terkait keberadaan dan aktivitas ketiga WNA tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan.

Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan dan hotline di nomor 0821-8088-9090.

Baca juga : ABH Akan Lakukan Penyambungan Pipa di Batu Merah Atas, Berikut Jadwal dan Daerah Terdampak

Pengawasan ini merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai upaya memperkuat tata kelola keimigrasian dan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal.

Komentar