Daftar Tunjangan ASN yang Dihapus tidak Termasuk Tunjangan Profesi
Ada lima jenis tunjangan yang akan dihapus jika pemerintah menerapkan single salary. Adapun daftarnya sebagai berikut:
1. Tunjangan Kinerja
PNS akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, disesuaikan dengan kelas jabatan serta instansi kerjanya.
2. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa suami/istri akan mendapatkan tunjangan. PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
3. Tunjangan Anak
Masih dalam PP yang sama Nomor 7 Tahun 1977, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Adapun besaran yang ditetapkannya adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS selanjutnya adalah tunjangan makan, hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga :
Pemerintah Ancam Tutup Tiktok Jika Masih Ada Yang Jualan Online
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan terakhir yang akan diterima oleh PNS adalah tunjangan jabatan. Namun, tidak semua PNS mendapatkan tunjangan ini, hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. (Red)
Komentar