Simak baik-Baik ! Sebelum Daftar Seleksi CASN Pahami Dulu Apa Beda PNS dan PPPK

Dailykepri.com | Palembang – Penantian akan dibukanya pintu pemerintah untuk rekrut tenaga kerja sebagai aparatur negara datang juga. Walau sempat mengalami penundaan namun akhirnya pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi dibuka.

Berbeda dengan tahun lalu maka lowongan yang dibuka tahun ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu apa bedanya CPNS dan PPPK. Berikut penjelasannya.

Pegawai pemerintah atau yang biasa disebut dengan istilah aparatur negara adalah mereka yang bekerja untuk pemerintah dan digaji oleh pemerintah.

Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi dan TNI.

Dulu ASN ini biasa dikenal dengan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun sejak berlakunya PP No 5 tahun 2014 yang mengatur tentang ASN, maka semenjak itu ASN terbagi jadi dua bagian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Apa Itu PNS?

Secara definisi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

Perbedaan PNS dan PPPK ….

Komentar