Dailykepri.com | Bukittinggi – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi mengadakan Rapat pleno penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada hari Kamis, 9 Januari 2025, yang bertempat di Hotel Monopoli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi, mengeluarkan surat dengan No. 005/024/DPRD/I/2025, dengan materi usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi hasil pemilihan kepala Daerah serentak pemilihan Tahun 2020 dan usulan pengesahan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih tahun 2024 kota Bukittinggi, Jumat (17/1/2025).
Ketua DPRD kota Bukittinggi, Syaiful menerangkan usulan pemberhentian Walikota dan wakil Walikota terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada),tahun 2020 serta penetapan Walikota dan wakil Walikota Bukittinggi terpilih pada pemilihan serentak kepala daerah, tahun 2024, sesuai dengan Undang undang nomor dua puluh tiga tahun 2014, sebagaimana yang telah dirubah beberapa kali dan terakhir dengan undang undang nomor enam tahun 2023 dan Perpu terkait dengan cipta kerja.
“Bahwa secara proses dan prosedur, DPRD diminta untuk mengirimkan berita acara kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, terkait yang pertama usulan pemberhentian dan yang kedua usulan penetapan untuk Kepala Daerah terpilih, dan proses nya memang seperti itu,” ucap Syaiful.
Ketua DPRD juga menambahkan, untuk pelantikan Walikota dan wakil Walikota Bukittinggi terpilih, untuk saat ini kita masih mengacu kepada peraturan Presiden (Perpres) yang lama yang mana didalam Perpres tersebut akan dilaksanakan tanggal tujuh dan sepuluh Februari 2025.
“Untuk tanggal tujuh Pelantikan Gubernur dan tanggal Sepuluh untuk pelantikan Bupati dan Walikota, seandainya pun ada perubahan, tentu kita tunggu peraturan Presiden (Perpres)nya, tapi sampai kini belum ada perpres baru yang muncul dan keluar,” lanjutnya
Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, dalam kata sambutan nya mengatakan ucapan ribuan terimakasih kepada masyarakat Bukittinggi.
“Atas nama pribadi dan pemerintah kota Bukittinggi, kami menghormati tahapan tahapan yang dilalui dan hari kini kita melakukan tahapan usulan pemberhentian Walikota, wakil Walikota hasil pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dan usulan penetapan Walikota dan wakil Walikota Bukittinggi terpilih di 2025 sampai 2030, hasil Pilkada Tahun 2024,” ucap Marfendi.
Marfendi juga mengucapkan selamat kepada H. M. Ramlan Nurmatias. S.H dan Ibnu Asis. Stp sebagai Walikota, wakil Walikota Bukittinggi terpilih di Pilkada 2024. (*/Arianto)
Komentar