Sempat Viral, Pelaku Copet di Pasar Jodoh Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbaja

Batam, Headline, Kriminal7460 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencopetan yang videonya sempat viral di media sosial, setelah korban seorang warga negara Singapura kehilangan dompet berisi uang tunai dan mata uang asing saat berbelanja di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubukbaja.

Peristiwa yang terekam kamera warga itu terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, dan memicu reaksi luas dari masyarakat hingga mendorong polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie, menyatakan bahwa laporan resmi dari korban diterima sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, dan tim penyidik langsung menelusuri rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan saksi untuk melacak pelaku.

“Peristiwa ini memang sempat viral dan ramai dibicarakan di media sosial. Dari situ kami juga bergerak cepat untuk memastikan pelaku segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kompol Deni.

Foto : Lim Choon Hua (ig)

Korban, Lim Choon Hua (73), saat itu sedang memilih buah di dalam pasar ketika seorang pria mendekat dari belakang dan berpura-pura memegang kaki korban dengan alasan ingin memijat. Saat korban teralihkan dan membungkuk, pelaku langsung mengambil dompet yang disimpan di saku depan sebelah kanan dan melarikan diri. Setelah sadar dompetnya hilang, korban mendapati kerugian berupa uang tunai Rp3,2 juta dan uang dolar Singapura sebesar SGD 1.700, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp24 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas, polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan pelaku yang diamankan berinisial BA alias Edo diketahui merupakan residivis dengan modus serupa.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti milik korban yang menjadi kunci dalam proses penyidikan.

Foto : BA, copet yang gasak dompet WNA Singapura di Pasar Seken Jodoh Batam, diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Sabtu (24/1/2026)

“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pencopetan sebanyak kurang lebih tiga kali. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Deni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan meliputi verifikasi pengakuan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, serta pencocokan barang bukti yang ditemukan dengan barang milik korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga dan pengunjung pasar untuk meningkatkan kewaspadaan di tempat keramaian. Kompol Deni menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian mencurigakan dan membantu pihak kepolisian dengan informasi yang akurat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya di tempat keramaian. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Komentar