Satreskrim Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam

Batam, Headline, Kriminal4152 Dilihat



Kasus penyelundupan benih lobster ini diduga melanggar Pasal 27 Poin 26 Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Berdasarkan peraturan tersebut, “Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dan/atau setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap upaya penyelundupan hasil laut yang berpotensi merugikan negara serta ekosistem perairan Indonesia. Penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap jaringan penyelundupan ini serta memastikan pelaku utama dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga sumber daya perikanan nasional serta menegakkan aturan hukum yang berlaku. Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan. (Red)

Komentar