RUU DKJ Disahkan Sebagai RUU Inisiatif DPR: Jakarta Bukan Lagi Ibukota Negara, Gubernurnya Diangkat oleh Presiden.

Headline, Nasional, Politik1471 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Disaat orang banyak membahas tentang program debat capres yang diubah KPU, diam-diam di Senayan Rancangan Undang Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023) lalu, sebagai tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ DPR RI Achmad Baidowi membenarkan adanya klausul Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Dalam rapat paripurna, awalnya seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui draf RUU DKJ disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Foto: Kompas yt

Namun, belakangan mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden. 

Ada tujuh fraksi yang sudah menyatakan penolakannya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.

Sementara, Partai Gerindra belum memberikan jawaban. Sehingga sejauh ini, baru PPP yang menyetujui klausul tersebut.

Pengamat mewanti-wanti pasal itu bisa jadi pintu masuk untuk menghapus pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Dilansir BBC News Indonesia, Kamis (07/12) Fadli Ramdhanil menyampaikan “Saya justru khawatir ini adalah prakondisi untuk mengubah seluruh proses pemilihan kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung,” ujar Fadli yang sekaligus menjabat sebagai Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Jangan Lewatkan:

Debat Capres Cawapres Ganti Format. Tidak Ada Debat Tunggal, Capres Cawapres Tampil Berdampingan

Senada dengan Fadli, peneliti politik dari BRIN, Devi Darmawan, menganggap usulan pasal kontroversial dalam RUU DKJ itu merupakan wacana yang membayahakan.

“Ketika pemilihan gubernur Jakarta tidak lagi dilakukan secara langsung, bisa jadi dijadikan preseden agar daerah-daerah lain yang memiliki pilkada juga mengikuti konsep yang sama, yaitu pemilihan secara tidak langsung,” ucapnya.

Kedua pengamat juga menganggap kemunculan pasal tersebut merupakan tanda-tanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, pasal itu tidak sesuai dengan semangat reformasi yang digaungkan usai Orde Baru tumbang. (Red)

Komentar