Dailykepri.com | Batam – Polresta Barelang merespons cepat laporan dugaan pencurian yang masuk melalui Layanan Call Center 110 pada Senin, 26 Januari 2026, menunjukkan komitmen institusi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Laporan dengan nomor pengaduan 1729047 disampaikan oleh M. Sahid yang melaporkan terjadinya pencurian di ruko miliknya di Ruko Baloi Office No. 3, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada pukul 09.07 WIB.
Setelah menerima pengaduan, operator 110 Polresta Barelang, Briptu Febri Adriyan dan Bripda Mohamad Maulana Rafli, segera melakukan verifikasi awal dan menghubungi Piket Batara Biru Polsek Lubuk Baja untuk penanganan di lokasi.
Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja bersama Piket Batara Biru langsung menuju titik koordinat yang dibagikan melalui fitur share location untuk melakukan pengecekan awal di tempat kejadian perkara.
Kehadiran personel di TKP difokuskan pada pengamanan situasi, pemeriksaan awal bukti dan saksi, serta memberikan pelayanan kepolisian kepada pelapor agar proses penanganan berjalan cepat dan terkoordinasi.
Tindakan cepat ini merupakan bagian dari implementasi pelayanan Polri yang responsif, profesional, dan humanis dalam menanggapi aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Barelang.
Pelapor menyampaikan apresiasi atas kesigapan Polresta Barelang dan Batara Biru Polsek Lubuk Baja dalam menindaklanjuti laporannya melalui Layanan Call Center 110.
Penanganan yang cepat dan koordinatif diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan serta memberi rasa aman bagi warga, sekaligus menegaskan peran layanan 110 sebagai saluran utama bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat dan tindak pidana.











Komentar