Dailykepri.com | Batam – Polsek Sekupang melalui Unit Reskrim berhasil menangkap seorang remaja berinisial MI (15) dan mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian setelah menerima laporan kehilangan kendaraan di parkiran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Penangkapan itu merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang digelar setelah korban melaporkan motornya hilang pada Selasa, 20 Januari 2026, dan polisi menemukan pelaku sedang membongkar body motor di kawasan Tiban BTN pada Senin malam berikutnya.
Kejadian bermula ketika korban, seorang pria berinisial TS (73), memarkir sepeda motor merek Honda Revo di area parkir masjid sebelum menjalankan salat dan menghadiri rapat persiapan menyambut bulan suci Ramadhan. Saat hendak pulang sekitar pukul 21.15 WIB, korban mendapati kendaraannya telah raib dan segera melapor ke Polsek Sekupang. Laporan itu memicu penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., yang bergerak cepat menelusuri jejak berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Berkat informasi warga, petugas menemukan titik terang di kawasan Tiban BTN dan melakukan penggerebekan yang berujung pada penangkapan MI saat sedang membongkar bagian body sepeda motor. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian dari parkiran Masjid Al Muhajirin. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah buku servis milik korban sebagai bukti kepemilikan.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengembangan kasus mengungkap fakta yang lebih luas: pelaku bukan hanya melakukan satu aksi, melainkan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di lokasi berbeda. Menurut Kompol Hippal, hasil curian tersebut kemudian dipasarkan melalui platform media sosial, sehingga pola kejahatan ini melibatkan mekanisme penjualan daring yang memudahkan perputaran barang curian. Pernyataan itu menempatkan kasus ini bukan sekadar pencurian tunggal, melainkan bagian dari praktik yang lebih sistematis.
Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan sesuai ketentuan perlindungan anak dan hukum pidana yang berlaku, namun Kompol Hippal menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera. MI disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian, yang mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun, sambil memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur dalam proses pembinaan dan penanganan hukum.
Penangkapan ini juga menjadi momentum bagi Polsek Sekupang untuk mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah pencegahan sederhana namun efektif. Imbauan yang disampaikan petugas menekankan pentingnya penggunaan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum dan area parkir rumah ibadah, serta kewaspadaan terhadap praktik penjualan barang curian melalui media sosial. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan dan memanfaatkan dokumentasi kepemilikan seperti buku servis atau foto kendaraan untuk mempercepat proses identifikasi bila terjadi kehilangan.
Kasus ini membuka kembali perbincangan tentang kerawanan parkir di fasilitas umum dan perlunya sinergi antara aparat keamanan, pengurus tempat ibadah, dan masyarakat untuk memperketat pengawasan. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemasaran hasil curian serta menelusuri aliran barang yang diduga diperdagangkan secara daring. Penanganan lanjutan akan menentukan apakah kasus ini hanya melibatkan pelaku tunggal atau bagian dari kelompok yang lebih besar.
Dengan bukti yang telah disita dan pengakuan pelaku, Polsek Sekupang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan kendaraan bermotor sekaligus memberikan perlindungan kepada korban. Masyarakat diharapkan mengambil pelajaran dari peristiwa ini dengan meningkatkan langkah pencegahan dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana agar aparat dapat bergerak cepat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.










Komentar