Penghapusan Akun Belajar Id. User Harus Segera Selamatkan Simpanan Data

Headline, Pendidikan3742 Dilihat

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi rutin yang kami lakukan sebagai pengelola akun belajar.id dan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait penghapusan akun sesuai dengan ketentuan, yaitu:

  • Pengelola akan melakukan penghapusan terhadap akun belajar.id bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada 16 Desember 2024 sampai dengan 30 Desember 2024;
  • Akun yang terdampak penghapusan adalah akun belajar.id pada pengguna Peserta Didik (PD) dengan kriteria:
    • Peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun belajar.id aktif;
    • peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun belajar.id tidak aktif; peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus dengan status akun belajar.id tidak aktif
    • peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus dengan status akun belajar.id tidak aktif selama lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • Akun yang terdampak penghapusan adalah akun belajar.id pada pengguna Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sesuai status DAPODIK dengan kriteria:
    • Pendidik dan tenaga kependidikan telah wafat; dan
    • Pendidik dan tenaga kependidikan telah pensiun;

Dalam surat tersebut juga disampaikan bagi pengguna terdampak sebagaimana dimaksud diimbau agar melakukan pencadangan fail (file) yang tersimpan pada akun belajar.id secara mandiri sampai dengan tanggal 13 Desember 2024;

Lini masa penghapusan akun belajar.id berjalan sejak tanggal 6 – 13 Desember 2024 untuk melakukan pencadangan file secara mandiri dan umpan baliak satuan unit kerja untuk penghapusan.

Selanjutnya mulai tanggal 16 – 30 Desember akan dilakukan penghapusan akun, walaupun yang bersangkutan belum mencadangkan file-file tersimpan. (*/Red/afr)

Komentar