Pemko Sawahlunto Lindungi 620 Pekerja Rentan Sektor Pertanian dengan BPJS Ketenagakerjaan

Headline, Sumbar2656 Dilihat

Dailykepri.com | Sawahlunto – Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan mendaftarkan 620 petani ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu BPJS dilakukan secara simbolis oleh Walikota Sawahlunto, Riyanda Putra, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Muaro Kalaban, Kamis (15/5/2025).

Dalam sambutannya, Walikota Riyanda Putra menjelaskan bahwa para petani yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan keluarganya,” ujar Riyanda.

Ia menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah terbukti memberikan layanan yang berkualitas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pemkot Sawahlunto terus berupaya memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya.

Sebelumnya, Pemko Sawahlunto juga telah memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai sektor, termasuk tukang ojek, tenaga keagamaan, dan tokoh adat. Sejak kerja sama dimulai pada 2023, jumlah pekerja rentan yang telah menerima perlindungan tercatat mencapai 2.374 orang.

Selain itu, Riyanda menjelaskan bahwa manfaat dari program ini disalurkan secara rutin dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Pada 2024, total manfaat yang dibayarkan kepada pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp11 miliar, yang mencakup berbagai skema perlindungan seperti JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan adanya perlindungan ini, Pemkot Sawahlunto berharap pekerja rentan dapat merasa lebih aman dan sejahtera dalam menjalankan profesinya.

“Pemerintah Kota Sawahlunto akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai program perlindungan sosial,” pungkas Riyanda.

Program perlindungan bagi pekerja rentan ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial yang lebih baik serta memastikan bahwa pekerja dari sektor informal tetap mendapatkan perlindungan yang layak. (Ris1)

Komentar