Dailykepri.com | Sawahlunto — Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto bersama Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto resmi memperpanjang perjanjian pinjam pakai gedung lama PN Sawahlunto.
Penandatanganan perpanjangan perjanjian dan serah terima dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Rovanly Abdams, dan Sekretaris PN Sawahlunto, Shinta Viliasary, disaksikan langsung oleh Wali Kota Riyanda Putra serta Ketua PN Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, Rabu(22/8/25)
Gedung lama PN Sawahlunto yang berada di samping Gedung DPRD Kota Sawahlunto itu sejak 2018 telah digunakan sebagai kantor Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah, dan Permuseuman. Pemanfaatan gedung dilakukan dengan status pinjam pakai, sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA) melalui PN Sawahlunto.
Walikota Sawahlunto, Riyanda Putra, menyampaikan apresiasi atas dukungan MA yang kembali memberikan persetujuan perpanjangan pinjam pakai gedung tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Sawahlunto yang telah memberikan kelancaran bagi aktivitas pemerintahan. Gedung ini sangat strategis dan efektif untuk menunjang kinerja perangkat daerah, khususnya di bidang kebudayaan dan pelestarian sejarah,” ujar Riyanda.
Lebih lanjut, Riyanda menegaskan keberadaan gedung itu memiliki nilai penting, bukan hanya bagi Pemko, melainkan juga bagi masyarakat dan dunia internasional.
“Sebagai kota tambang tua yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Dunia Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto, gedung-gedung bersejarah memiliki arti besar dalam menjaga identitas kota. Pemanfaatan gedung lama PN ini mendukung upaya kami menjaga dan mempromosikan warisan dunia tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PN Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, menegaskan bahwa proses perpanjangan telah melalui mekanisme resmi.
“Mahkamah Agung sudah menyetujui perpanjangan pinjam pakai ini pada Juli lalu. Penandatanganan bersama hari ini adalah tindak lanjut dari keputusan tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, Pemko Sawahlunto dipastikan tetap dapat memanfaatkan gedung bersejarah itu untuk mendukung pengelolaan kebudayaan, pelestarian peninggalan sejarah, serta aktivitas permuseuman. Ke depan, Pemko Sawahlunto berkomitmen menjaga keberlangsungan pemanfaatan gedung tersebut sebagai bagian dari upaya mempertahankan status Kota Sawahlunto sebagai Warisan Dunia UNESCO. (Ris1)
Komentar