Dailykepri.com | Sei Beduk – Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH menggelar konferensi pers terkait pelaku pembuang bayi yang mengakibatkan meninggal dunia didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH, MH di Mapolsek Sei Beduk. Selasa (05/09/2023)
Pelaku yang diamankan berinisial UA (20) merupakan ibu kandung bayi malang tersebut.
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 09.30 Wib. Saksi AM yang bekerja sebagai Cleaning Servis Dormitori Panbil sedang bekerja hendak mengganti plastik di tong sampah tepi jalan Food Court belakang kawasan Panbil Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Lalu AM pun melihat adanya tas berwarna putih yang berada di dalam tong sampah tersebut, merasa curiga kemudian AM membuka isi tas dan ternyata didalam tas tersebut dia menemukan handuk berwarna merah yang membaluti kantong plastik hitam. Dan yang membutnya terkejut lagi saat melihat didalamnya ada mayat bayi dalam kondisi sudah meninggal.
Menerima laporan tersebut, pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 07.20 wib Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pembuang bayi yakni UA sedang berada di kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan langsung bergerak ke alamat pelaku UA dan berhasil melakukan penangkapan, Pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut.
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH mengatakan pelaku belum menikah dan mengandung bayi laki laki tersebut hingga 9 bulan dan melahirkan secara normal di kamar mandi.
“Pelaku UA menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan agar bayinya tidak menangis dan mengecek nafas bayi, bayi tersebut masih bernafas, kemudian pelaku mengulangi perbuatan yang sama dengan menutup hidung dan membekap mulut bayi tersebut menggunakan kedua tangan lalu mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusarnya,” ujar Kapolsek.
“Lalu pelaku menyiram darah tali pusar tersebut dan keluar kamar mandi untuk mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut kedalam kantong plastik hitam, saat itu pelaku masih melihat bayi tersebut bernafas kemudian pelaku membungkus bayi didalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah dan pelaku memasukkan kedalam tas samping (tote bag) warna putih lalu membuang bayi tersebut ke tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kelurahan Mukakuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam,” lanjut Kapolsek menjelaskan detik detik perbuatan kejam itu terjadi.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara. Tutup Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH. (Red)
Komentar