Ombudsman Beri 2 Opsi bagi Dinas Pendidikan Terkait PPDB 2024

Batam, Headline, Pendidikan5512 Dilihat

Ia mengungkap telah memberikan dua opsi saran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepri, yakni:

Opsi 1 :
1. Menetapkan siswa yang diterima sesuai Rombel dan RDT berdasarkan Juknis
2. Mengalihkan siswa yang belum tertampung ke sekolah lain meski dengan konsekuensi jauh
3. Tidak menerima/menambah kelas shifting dan online.
4. Tidak menambah siswa untuk kelas yg belum layak (tidak memadai sarana dan prasarananya)
5. Tidak menambah siswa dengan menggunakan laboratorium sebagai kelas.

Opisi 2:
1. Mengoptimalkan penerimaan siswa dgn memaksimalkan daya tampung kelas meski melebihi ketentuan (di atas 36) dgn memperhatikan kelayakan maksimal 44 orang/kelas
2. Menegosiasikan siswa yang belum tertampung ke sekolah swasta dengan pembiayaan yang lebih ringan.

Terakhir, Lagat mengatakan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau akan terus memantau perkembangan di lapangan dan akan mengambil tindakan yang tegas terhadap perbuatan maladministrasi yang terjadi dalam PPDB ini.

“Kami akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan,” tutup Lagat.

Komentar