Padahal, berkaca dari PPDB sebelumnya terdapat penambahan Rombel mengakibatkan satu Rombel yang berisikan 45 siswa harus belajar di luar ruangan.
Hal ini juga terjadi pada tingkat SMP dimana akhirnya terjadi penambahan dan pemadatan Rombel. Di SMP 4 dari semula 36 orang per Rombel, menjadi 40 orang. Lalu di SMP 6, dimana semula 40 orang per Rombel, menjadi 43-44 orang per Rombel.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari berpesan kepada orang tua murid agar segera mendaftarkan anaknya dan tidak lagi memaksakan diri untuk diterima di sekolah yang diinginkan dikarenakan kapasitas kelasnya terbatas.
Ia juga meminta agar kekurangan siswa ini dapat menjadi motivasi guru di sekolah yang kurang diminati untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Menjadi tantangan bagi para guru kedepannya untuk meningkatkan kualitas pendidikannya sama dengan sekolah lain sehingga pada tahun depan menjadi pilihan Calon Peserta Didik (CPD),” ujar Lagat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu (17/07/2024).
Lebih lanjut, ia juga berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya berdasarkan pengamatan di lapangan dan data yang dikumpulkan secara sampling pada sejumlah sekolah tersebut menunjukkan proses PPDB sebenarnya masih berjalan dengan baik dan tidak banyak penyimpangan sebagaimana yang sering terjadi.
Temuan paling banyak ialah mispersepsi orang tua terkait sarana pengaduan yang disediakan sekolah yang dianggap sebagai jalur untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan tanpa melalui jalur yang telah ditetapkan sebelumnya. Padahal saluran pengaduan tersebut bukan lah sarana pendaftaran, melainkan jika ada kendala terkait PPDB.
Meskipun memang di beberapa sekolah yang masih kekurangan murid, sarana pengaduan digunakan untuk merekrut siswa baru dengan cara dihubungi kembali.
“Kami berharap tidak ada maladministrasi sampai pasca PPDB tingkat SMAN/SMKN, sebagaimana komitmen yang disampaikan kepala Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah, tidak boleh lagi ada sekolah yang menggunakan laboratorium sebagai kelas, menerima kelas shifting dan kelas online,” tutur Lagat.
Ia mengungkap telah memberikan dua opsi saran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepri, yakni:
Komentar