Dailykepri.com | Batu Aji – Pemerintah Kota Batam kembali mengambil langkah proaktif untuk meringankan beban wajib pajak melalui program jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam upaya memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kepatuhan pajak, Pemkot memfasilitasi pendaftaran kolektif bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam.
Program ini ditujukan khusus bagi warga yang belum memiliki PBB serta bagi pemilik yang memiliki tunggakan PBB yang belum sempat atau belum pernah dibayar, sehingga mereka dapat melakukan pendaftaran baru, pengecekan tagihan, dan pembayaran secara langsung di lokasi yang telah ditentukan.
Pendaftaran kolektif tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 sampai 6 Februari 2026, pada hari Senin hingga Jumat, dengan waktu pelayanan mulai 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Lokasi kegiatan dipusatkan di Taman Lestari Blok C (depan Ruko Bapak Wardiman), yang dipilih karena aksesnya yang mudah dijangkau oleh warga di sekitar Kelurahan Kibing.
Pengumuman resmi menyebutkan bahwa layanan ini telah diumumkan ke seluruh kelurahan Kibing dan menargetkan cakupan hingga seluruh wilayah Kelurahan Kibing, mencakup 5 RW yang ada.

Program jemput bola ini hadir bukan hanya sebagai kemudahan administratif, tetapi juga sebagai upaya memastikan warga memenuhi persyaratan penting lainnya.
Salah satu alasan mendasar pelaksanaan pendaftaran kolektif adalah kebutuhan PBB sebagai syarat untuk memperpanjang atau mendapatkan dokumen WTO; tanpa kepemilikan PBB yang terdaftar, proses perpanjangan administrasi tertentu dapat terhambat.
Oleh karena itu, Pemkot berharap inisiatif ini dapat menutup celah administrasi yang selama ini menjadi penghalang bagi sebagian warga untuk mengurus kewajiban dan haknya secara penuh.
Untuk mengikuti pendaftaran kolektif PBB, warga diminta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan cepat dan lancar. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi sertifikat (kertas A4), KTP pemilik, NPWP jika ada, serta foto tampak rumah dari arah langit.
Dengan membawa kelengkapan tersebut, petugas Dispenda dan tim pendaftaran kolektif dapat melakukan verifikasi data di tempat dan membantu menyelesaikan proses pendaftaran atau pembayaran tunggakan secara langsung.
Pelaksanaan layanan pendaftaran baru, pengecekan tagihan, dan pembayaran di lokasi diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor-kantor pemerintahan serta memudahkan warga yang kesulitan datang ke kantor Dispenda.
Selain itu, pendekatan jemput bola ini juga dimaksudkan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini kurang terlayani, termasuk pemilik rumah yang sibuk, lanjut usia, atau mereka yang belum memahami prosedur pendaftaran PBB. Dengan demikian, program ini diharapkan meningkatkan inklusi fiskal sekaligus memperbaiki basis data pajak daerah.
Mewakili Lurah Kibing, Wiwied Indartono, Sekretaris Lurah Kibing, Devi Iswandi, menyampaikan pernyataan resmi terkait inisiatif ini. “Kami mendorong seluruh warga Kelurahan Kibing yang belum memiliki PBB atau masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan layanan pendaftaran kolektif ini. Pemerintah kota bersama Dispenda hadir untuk mempermudah proses administrasi sehingga hak dan kewajiban warga dapat terpenuhi tanpa harus menanggung beban birokrasi yang berlarut,” ujar Devi Iswandi mewakili Lurah Wiwied Indartono saat ditemui di Taman Lestari, Minggu (1/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kelurahan Kibing untuk aktif menginformasikan dan memfasilitasi warga agar tidak tertinggal dalam kewajiban perpajakan.
Sosialisasi kegiatan telah diumumkan ke 27 RW se Kelurahan Kibing serta ke lima RW di Perumahan Taman Lestari tempat dilaksanakan kegiatan tersebut.
Warga diimbau datang sesuai jadwal dan membawa dokumen lengkap untuk mempercepat proses.
Akhirnya, pihak kelurahan menutup pengumuman dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerja sama warga. Ditekankan pula bahwa program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat penerimaan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih baik. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, pengumuman resmi akan tersedia di kantor Kelurahan Kibing dan melalui pengurus RW setempat menjelang pelaksanaan pendaftaran kolektif. (*/Daniel)










Komentar