Dailykepri.com | Palembang – Aksi lima orang perempuan tanpa hijab menampilkan dance Korea di kuliah Iftitah Fakuktas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah Palembang viral di medsos.
Kuliah Iftitah, sesuai artinya berarti Kuliah pembukaan atau permulaan, kuliah iftitah tingkat Fakultas ini sangat penting untuk Mahasiswa Baru dalam mengenal dasar keilmuan dalam menempuh perkuliahan reguler, memberikan gambaran dan motivasi untuk kedepannya agar Mahasiswa bisa sukses dalam menempuh perkuliahan.
Namun netizen dibuat geram karena kegiatan yang ditampilkan sangat tidak sesuai dengan nama kampus Islam negeri yang hanya satu-satunya di Sumsel.
Banyak netizen menilai, tampilan dance yang disajikan oleh Fakultas adab dan Humaniora ini justru tidak beradab.
Tampak di video aksi lima orang perempuan asyik ngedance di atas panggung tanpa menggunakan hijab. Kelimanya asyik ngedance mengikuti irama musik ala gaya-gaya dancer Korea.
Sementara di bagian penonton terlihat banyak orang yang menyaksikan dan mendokumentasikannya menggunakan hp.
Dalam unggahan resminya, Aliansi Mahasiswa Perjuangan (AMPERA) UIN Raden Fatah Palembang menyebutkan acara ini telah melanggar Pedoman Ormawa UIN Raden Fatah Palembang BAB IV Pasal 8. Salah satu pelanggarannya yakni penggunaan pakaian yang tidak menutup aurat.
Berdasarkan pedoman umum berpakaian mahasiswa dan mahasiswi
a. Mahasiswa dan mahasiswi berpakaian menutup aurat, sopan, bersih, dan sesuai dengan norma agama serta budaya timur bangsa Indonesia
Aliansi ini mengaku tidak mengetahui pasti apakah para dancer merupakan mahasiswa atau bukan. Namun, dengan hiburan tersebut jauh dari kata Islami sesuai kampus UIN.
“Terlepas yang tampil adalah mahasiswa atau tidak, tetaplah ini tidak mencerminkan sebagai kampus islami dan telah mencoreng nama baik UIN yang notabane adalah Mahasiswa Islami,” katanya.
Aliansi pun meminta pihak rektor harus menindak tegas penyelenggara acara tersebut.
Dari laman resmi UIN Raden Fatah tentang kode etik mahasiswa, pasal 6 tentang larangan mahasiswa menyatakan bahwa mahasiswa dilarang
2. Melakukan perbuatan yang melanggar aturan etika, moral dan agama baik individu maupun berkelompok.
5. Membuat kegiatan yang melanggar aturan atau tata tertib kampus yang berlaku di universitas/fakultas/prodi
Sehingga apabila mahasiswa dan panitia kegiatan terbukti melanggar kode etik mahasiswa maka seyogyanya pihak rektorat harus bertindak tegas. (*af)
Komentar