KPUD Banyuasin Butuh 17.948 Mahasiswa Banyuasin untuk Menjadi Petugas (KPPS)

Dailykepri.com | Banyuasin Untuk kelancaran kegiatan Pemilu 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin, bakal merekrut sebanyak 17.948 orang untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sejalan dengan KPU Pusat, KPU Banyuasin bakal memprioritaskan mahasiswa yang berdomisili di desa setempat untuk menjadi petugas KPPS. Hal ini berhubungan dengan program pendidikan merdeka belajar dan kampus merdeka yang sedang dilaksanakan saat ini.

Terkait hal itu, KPU Banyuasin membuka peluang kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai penyelenggara di tingkat TPS (tempat pemungutan suara), yakni menjadi petugas KPPS. 

Menurut Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok melalui Devisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Bahrialsyah mengatakan bahwa jumlah kebutuhan anggota KPPS yang bakal direkrut itu berdasarkan jumlah TPS yang tersebar di 313 desa/kelurahan di 21 kecamatan di Banyuasin. 

“KPPS per TPS itu ada 7 orang, berarti KPU membutuhkan sebanyak 17.948 orang petugas KPPS,” ujar Bahrial, usai kegiatan dalam rangka Persiapan Perekrutan KPPS yang dihadiri Devisi SDM KPU Provinsi Sumsel Hendri Almawijaya dan Tenaga Ahli SDM KPU RI Andika Pranata Jaya, Senin 11 September 2023 di Kantor KPU Banyuasin.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk tahapan perekrutan ini direncanakan diawal Januari 2024 mendatang. 

Bahrial juga mengatakan, untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 secara umum tetap berpedoman kepada pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni warga negara Indonesia Berusia paling rendah 17  tahun.

“Mahasiswa lebih diutamakan sesuai intruksi dari KPU RI. Sebab penugasan mahasiswa sebagai anggota KPPS sesuai dengan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, yang merupakan program pendidikan di Indonesia,” ujar Bahrial. 

Syarat lain yang sangat penting bagi anggota KPPS adalah tidak menjadi anggota partai politik dan ini dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

Berikut Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024

Adapun persyaratan menjadi anggota KPPS secara umum berdasarkan pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
 

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (*af)

Komentar