Dailykepri.com | Batam – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan syukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan sabu hampir dua ton. Ia menilai hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir sesuai Pasal 98 KUHP.
Habiburokhman menegaskan bahwa Fandi tidak pantas menerima hukuman mati karena disebut tidak mengetahui adanya penyelundupan. Ia juga menilai majelis hakim telah mempedomani paradigma KUHP baru yang lebih menekankan keadilan substantif dan rehabilitatif. Meski menghormati upaya terdakwa dan kuasa hukumnya memperjuangkan vonis bebas, ia menekankan bahwa Komisi III DPR RI tidak dapat mengintervensi teknis perkara.
Namun, ia memastikan pihaknya akan memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan terkait hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis dijatuhkan. Hal ini dilakukan karena Komisi III DPR RI memiliki sejumlah pertanyaan mengenai proses hukum yang dijalani terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.












Komentar