Kepala Sekolah Tingkat SMP se-Sumbar Ikuti Workshop Mutu Pendidikan di Bukittinggi

Bukittinggi, Headline3518 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi — Lebih dari 300 kepala sekolah tingkat SMP dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Barat mengikuti Workshop Peningkatan Mutu Kepala Sekolah yang digelar di Hotel Pusako Bukittinggi, Jumat, 25/7/2025.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi Sumatera Barat.

Workshop kali ini mengusung tema “Menguatkan Kompetensi Kepala Sekolah Menuju Mutu Pendidikan yang Unggul dan Adaptif terhadap Perubahan Kebijakan.”

Tujuannya adalah menyamakan persepsi para kepala sekolah terhadap dinamika regulasi pendidikan sekaligus mendorong sinergi antarwilayah.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, dalam sambutannya menekankan bahwa pendidikan adalah prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah. Ia berharap kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi serta pembekalan kepala sekolah dalam merespons kebijakan-kebijakan baru secara adaptif.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan kepala sekolah, tetapi juga memperkuat kolaborasi lintas daerah dalam menyikapi regulasi-regulasi baru di dunia pendidikan. Selamat datang di Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua MKKS Provinsi Sumatera Barat, Zulfamiarti, menyampaikan bahwa forum ini adalah agenda rutin tahunan yang tak hanya mempertemukan pemangku kebijakan sekolah, tetapi juga menyatukan visi pendidikan yang konsisten dan merata di seluruh provinsi.

“Dengan dinamika regulasi yang terus berubah, diperlukan pemahaman bersama agar pelaksanaan di lapangan tidak berbeda arah. Kami berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antar daerah demi peningkatan mutu pendidikan yang lebih baik,” terangnya.

Ketua Panitia, Drs. Jalinus, menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan secara swadaya oleh kepala sekolah dan pengurus MKKS. Adapun materi yang dibahas mencakup peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Permendikbud Nomor 11, 12, dan 13 Tahun 2025, serta Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025.

Komentar