DailyKepri.com | Agam – Kasus dugaan korupsi pembangunan objek wisata sejuta jenjang, sampai saat ini proses nya masih tetap berlanjut dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor kota Padang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Riki Supriadi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (6/3/2024) menerangkan, dari tiga perkara yang kami limpahkan dan kemaren sidang ke dua, eksepsi dari tiga orang terdakwa, dalam hal ini satu dari pelaksana kegiatan, kemudian yang melaksanakan kegiatan, yang memakai bendera serta dari konsultan pengawas, dan ada tiga eksepsi yang disampaikan oleh masing masing ketiga Penasehat hukum nya.
Kemudian terhadap ketiga eksepsi tersebut kami diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi ketiga esepsi tersebut, dan besok, Kamis, 7/3/2024, kami akan membacakan tanggapan terhadap eksepsi tersebut.
“Sebagaimana dipersidangan, hari Kamis, 14 /3 /2024, akan dibacakan keputusan sela dan mudah mudahan berjalan dengan baik,” lanjut Riki.
Riki juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru dari kasus dugaan korupsi pembangunan objek wisata sejuta jenjang ini.
“Kami akan melihat tahapan di persidangan nanti, kami akan hadirkan seluruh saksi yang dimungkinkan. Apabila ada perkembangan serta menyangkut tersangka atau ada indikasi pelaku lain dalam kasus ini, kita lihat saja nanti” tutup Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Agam. (*/ARI)
Komentar