Dailykepri.com | Sei Beduk – Kejadian berawal dari penemuan sesosok mayat bayi di sebuah tong sampah oleh saksi AM, seorang petugas cleaning servis Dormitori Panbil pada hari Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 09.30 Wib.
Dia merasa terkejut saat hendak mengganti plastik di tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Ada sebuah tas berwarna putih yang berada di dalam tong sampah tersebut menarik perhatiannya, merasa curiga kemudian AM membuka isi tas dan ternyata didalam tas tersebut ditemukan sebuah handuk warna merah yang membaluti kantong plastik berwarna hitam, dan yang lebih terkejutnya lagi dia melihat dan menemukan mayat bayi dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Polsek Sei Beduk yang menerima laporan penemuan mayat bayi tersebut dari Masyarakat langsung mendatangi dan melakukan olah TKP.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 07.20 wib Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pembuang bayi yakni Pelaku UA sedang berada di kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Mendapat informasi keberadaan pelaku tersebut, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang terdiri dari Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH,. MH, Katim Opsnal Aipda Hari Susanto, Unit PPA Reskrim Polsek Sei Beduk Briptu Mardiah Rahayu, SH langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Ngawi serta langsung bergerak ke alamat pelaku UA hingga berhasil melakukan penangkapan.
Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi di Tong Sampah Dormitory Panbil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk
Untuk diketahui UA (20) merupakan ibu dari bayi malang tersebut dan pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut.
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH mengatakan pelaku belum menikah dan mengandung bayi laki laki tersebut hingga 9 bulan dan melahirkan secara normal di kamar mandi.
“Pelaku UA menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan pelaku agar bayinya tidak menangis, setelah itu dia mengecek nafas bayi malang tersebut,” beber Kapolsek Sei Beduk.
“Saat diketahui bayi tersebut masih bernafas, kemudian pelaku mengulangi perbuatan yang sama dengan menutup hidung dan membekap mulut bayi tersebut menggunakan kedua tangan lalu mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusarnya,” jelas Benny.
Baca juga: Sambang Perumahan, Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang Ajak Sekuriti Tingkatkan Keamanan
“Pelaku lalu menyiram darah yang keluar dari tali pusar tersebut, selanjutnya dia keluar kamar mandi mengambil kantong plastik warna hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut kedalam kantong plastik hitam, saat itu pelaku masih melihat bayi tersebut bernafas kemudian pelaku membungkus bayi didalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah dan pelaku memasukkan kedalam tas samping (tote bag) warna putih lalu membuang bayi tersebut ke tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil,” ucap Benny menjelaskan detail kejadian.
Pelaku yang merupakan ibu kandung di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara. tutup Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal. (*/Dnl)
Komentar