Dailykepri.com | Kelarik, Natuna – Kepala Dusun (Kadus) desa Kelarik, Bunguran Utara, Kabupaten Natuna berinisial T diduga mencoba memanipulasi formulir untuk pembuatan sertifikat tanah.
Dugaan ini mencuat dari pengakuan Ketua RT 003 RW 002 setempat yang bernama Parman.
Dia mengungkapkan bahwa ia diminta menandatangani formulir kosong yang diklaim sebagai bagian dari proses pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun setelah diperiksa secara teliti, formulir tersebut tidak mencantumkan nama pemilik tanah maupun batas-batas lahannya.
“Meskipun formulir dibuat pada tahun 2024, namun tidak ada tanggal dan bulan yang tertera,” keluh Parman saat diwawancarai oleh awak media Dailykepri.com, Kamis 30/1/2025.
Karena merasa ada kejanggalan, Parman pun menolak menandatanganinya.
Sementara, Kadus T saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan tanda tangan formulir tersebut.
Namun ia mengklaim bahwa hal itu dilakukan atas arahan dari Kepala Desa Kelarik.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah membatalkan pengajuan tersebut.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Kelarik, Zulkipli, yang akrab disapa Suek juga mengklarifikasi bahwa ia memang meminta Kadus untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dilanjutkan dari kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
“Benar, saya yang menyuruh karena melanjutkan tanggung jawab Kades yang lama. Tapi semuanya harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ada beberapa pemilik tanah dengan surat alas hak yang ingin disertifikatkan. Lahan itu berada di zona putih, jadi wajib kita keluarkan rekomendasinya,” ujar Zulkipli dalam wawancara dengan media.
Terkait keberadaan formulir kosong yang menjadi polemik, Zulkipli menegaskan bahwa hal itu merupakan kelalaian Kadus.
“Itu kelalaian Kadus,” tegasnya.
Namun, berbeda dengan pernyataan Kadus yang mengaku telah membatalkan pengajuan, Zulkipli memastikan bahwa proses sertifikasi tetap akan dilanjutkan sesuai prosedur.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait transparansi administrasi pertanahan di desa Kelarik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih mencoba melakukan konfirmasi terkait polemik ini kepada BPN Natuna. (Red/Julita)
Komentar