Dailykepri.com | Batam – Menyusul sorotan publik terhadap aktivitas hiburan di Kota Batam, khususnya setelah viralnya pemberitaan terkait penampilan penari seksi di salah satu tempat hiburan malam, Komisi II DPRD Kota Batam mengambil langkah cepat dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, S.Pdi, membenarkan bahwa agenda RDP telah dijadwalkan pada Rabu (20/08/25) pukul 14.00 WIB. Rapat tersebut akan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Camat Batu Aji, Lurah Buliang, serta manajemen Super Z Club Aviari dan Restoran Kenzi Pub.
“RDP ini fokus pada pembahasan pajak hiburan dan restoran yang dikenakan kepada Restoran Kenzi Pub dan Super Z Club di kawasan Pasar Aviari,” ujar Safari Ramadhan kepada awak media, Selasa (19/08/25).
Ia menambahkan bahwa selain isu perpajakan, forum RDP juga akan membuka ruang untuk membahas hal-hal lain yang dianggap relevan dan perlu ditindaklanjuti oleh legislatif.
“Tidak hanya soal pajak, kami juga akan mendalami aspek lain yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan tersebut,” lanjut Safari yang akrab disapa Buya.
Sementara itu, Lurah Buliang, Harry Budiman, S.STP, turut mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut.
“Benar, kami sudah menerima undangan dari Komisi II DPRD Batam untuk hadir dalam RDP besok terkait Super Z Club,” ujar Harry saat dikonfirmasi pada Selasa malam.
Langkah DPRD ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, sekaligus upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha hiburan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan dan etika operasional.
RDP tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi semua pihak, serta memperkuat pengawasan terhadap sektor hiburan di Kota Batam agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan norma sosial.
Komentar