Catatan Ringan Ketua IWO Indonesia Nr Icang Rahardian SH di Kota Batam

Dailykepri.com | Batam – Kota Batam di Kepulauan Riau sangat cepat sekali perkembangan pembangunannya, kebetulan sepuluh tahun yang lalu saya sering sekali bolak balik ke Kota Batam. Hal mengejutkan didapati setelah sepuluh tahun tidak berkunjung ke Kota Batam, luar biasa pesatnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh kepala BP Batam yang juga merupakan Walikota Batam Muhammad Rudi, SE MM.

Sabtu 30/9/2023, ada dua agenda saya hadir di Kepulauan Riau, yang pertama dalam rangka Pelantikan Pengurus DPW IWO INDONESIA Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Golden View, Bengkong. Yang kedua Investigasi terkait persoalan yang lagi viral di media sosial dan Media Online tanah air terkait kondisi Pulau Rempang.

Agenda Sabtu pagi, (30/9/2023) saya melantik sahabat IWO Indonesia Kepulauan Riau dan sore harinya sampai Minggu malam saya lakukan investigasi ke Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Sebagai Jurnalis yang telah memiliki pengalaman di daerah konflik membuat saya penasaran apa yang sebenarnya terjadi di pulau yang penuh cerita wisata pantai ini.

Melihat jalan mulus dangan beberapa jembatan penghubung antar pulau membuat bertambahnya penasaran, mengapa cerita di media sosial dan media online sangat berbanding terbalik. Saya dapati masyarakat disana mengucapkan terimakasih pada Pemerintah yang telah membangun jalan dan jembatan untuk penghubung dari pulau ke pulau.

Kota Batam wisatanya maju, Wisatawan Mancanegara atau Dimestik bisa menikmati indahnya wisata yang ada di Kepulauan Riau.

Kembali kepada cerita Pulau Rempang dan Pulau Galang yang ramai di beritakan baik dimedia sosial dan media online, sebelum kita masuk pada persoalan pokok saya mencari tahu asal usul tanah di Pulau Rempang dan Pulau Galang berdasarkan sumber yang saya dapat.

Pada tahun 1973 Presiden Soeharto menerbitkan Kepres Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau Batam langsung oleh Presiden RI melalui Badan Otorita. artinya Badan Otorita ini atas nama negara lalu jika kita kaitkan kepada Undang Undang Dasar 1945 pasal 33, Yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3). Pada siaran pers pada minggu tanggal 01 Oktober 2017.

Jadi menurut saya berikan kesempatan pemerintah Kota Batam dan BP Batam untuk menata dan membangun demi kemakmuran rakyat Pulau Rempang dan Pulau Batam.

Jangan lagi ada pihak-pihak yang memanfaatkan suasana untuk kepentingan pribadi dan politik, Pulau Rempang dan Pulau Galang akan maju, masyarakatnya akan makmur jika ada pembangunan yang berkelanjutan, wisatawan domestik dan International akan berkunjung ke Kota Batam jika ada sesuatu yang menarik, salah satunya adalah pulau yang belum maksimal befungsi di ubah menjadi kota wisata atau kota industri.

Pergeseran tempat dari Pulau Galang dan Pulau Rempang ke pulau lain hal-hal tersebut sebenarnya sama saja di Pulau Jawa di saat pemerintah membangun bendungan atau membangun jalan tol, banyak tempat tingal dan rumah penduduk untuk kepentingan pembangunan tersebut serta yang tidak kalah penting adalah di Pulau Jawa rata-rata tanah yang di gunakan untuk proyek-proyek nasional itu adalah tanah hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat Hak Milik atas tanah.

Jadi saya berharap jangan bawa persoalan Pulau Rempang dan Pulau Galang menjadi persoalan SUKU atau ADAT karena hak dan kepentingan masyarakat akan di lindungi dan diberikan sesuai dengan apa yang di janjikan Negara.

Negara dalam hal ini baik Pusat dan Daerah ingin memberikan yang terbaik untuk kemakmuran, bagaimana masyarakat bisa makmur jika tidak ada pembangunan, bagaimana Kepulauan Riau di lirik oleh wisatawan jika tidak ada yang bisa diminati baik wisata dan atau hal yang lain.

Saya berharap pada organisasi lingkungan, organisasi kepemudaan, organisasi adat dan budaya dan organisasi profesi Jurnalis dan para Jurnalis pada Media Online, media cetak dan elektronik untuk mendukung program pemerintah demi kemakmuran rakyat di Kepulauan Riau, berikan kesempatan pada Negara melalui Walikota Batam dan BP Batam untuk menjadikan kota Batam Baru dengan tampilan yang berbeda demi kemakmuran rakyat di Kepulauan Riau umumnya khususnya di Kota Batam.

Tulisan dikirim oleh Ketua Umum Ikatan Media Online Indonesia, Nr Icang Rahardian SH. Artikel telah di sunting Redaksi Dailykepri.com tanpa mengurangi maksud dan tujuan. (**/Dnl).

Komentar